Pembatasan politik dinasti diatur di RUU Pilkada

Rabu, 23 Oktober 2013 - 19:20 WIB
Pembatasan politik dinasti diatur di RUU Pilkada
Pembatasan politik dinasti diatur di RUU Pilkada
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat praktik dinasti politik meski dibatasi, dengan merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengaku, pihaknya telah mengajukan draf peraturan pembatasan syarat jabatan kepala daerah ke DPR RI, untuk dipertimbangkan di RUU Pilkada.

"Kami mengajukan ke DPR. Dalam draf kami memang pada satu posisi, belum banyak posisi. Tapi seandainya aspirasi ini berkembang di DPR, kami akan mendukung," ujar Gamawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).

Akan tetapi, kata dia, budaya meritokrasi politik pun meski dipahami oleh pihak DPR. "Sebenarnya kalau meritokrasi itu tidak ada masalah, di beberapa negara juga ada itu. Tapi tidak fokus, kemudian tidak berkualitas dan tidak dipaksakan. Itu yang jadi masalah," kata Gamawan yang juga mantan Bupati Solok itu.

Seperti diketahui, politik dinasti mencuat belum lama ini saat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada saat bersamaan kakaknya yang merupakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, karena diduga terkait kasus Wawan.

Baca juga RUU Pilkada masih dalam pembahasan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8395 seconds (0.1#10.140)