Kredit tanpa bunga bagi mahasiswa bukan program mustahil
A
A
A
Sindonews.com - Wacana kredit tanpa bunga bagi mahasiswa yang dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus bergulir. Ada yang menilai program itu tidak mustahil dilakukan.
Direktur Keuangan Bank BNI Yap Tjay Soen menjelaskan, meski dia belum mengkonfirmasi ke manajemen namun program kredit tanpa bunga itu bukan program yang mustahil untuk dilakukan.
"Jika memang ada kewajiban dari pemerintah untuk berpartisipasi maka dunia perbankan tidak akan keberatan ikut serta," ujarnya usai diskusi panel Perpajakan Sektor Perbankan di Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Meski demikian, dia setuju apabila ada peraturan yang mengatur agar tidak ada kredit macet yang disebabkan mahasiswa tidak mau bayar pinjaman yang sudah diberikan.
Rektor Perbanas Institute Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, pemerintah harus berkoordinasi secara internal dulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Misalnya, jika Kemendikbud menyatakan ada pembiayaan dalam bentuk bunga maka Kementerian Keuangan harus mengurus perpajakannya.
Jika dari pemerintah sendiri belum menyepakati teknisnya maka kredit tanpa bunga tidak akan berjalan dengan baik. “Di pemerintah sendiri ada konsep yang tidak sinkron. Kebijakan itu jangan hanya menjadi keputusan politis semata,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah sedang merancang kredit tanpa bunga bagi mahasiswa. Saat ini penjajakan sedang dilakukan dengan pihak perbankan. Pendanaan bagi pinjaman khusus mahasiswa ini tidak didanai dari anggaran negara, melainkan Kemendikbud akan mencari dukungan dari sektor perbankan.
UU Pendidikan Tinggi No 12/2012 Pasal 76 memberikan amanat untuk pemenuhan hak mahasiswa dilakukan dengan tiga cara yaitu pemberian beasiswa, pembebasan biaya pendidikan, dan pinjaman dana tanpa bunga. Pinjaman tersebut wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.
Meski sudah diatur dalam peraturan perundangan namun sejumlah perguruan tinggi mengaku sulit menjalin kerja sama dengan perbankan karena perbankan tidak mau ambil resiko menemui kredit macet.
Baca berita:
Kredit tanpa bunga bagi mahasiswa hanya untuk PTN
Direktur Keuangan Bank BNI Yap Tjay Soen menjelaskan, meski dia belum mengkonfirmasi ke manajemen namun program kredit tanpa bunga itu bukan program yang mustahil untuk dilakukan.
"Jika memang ada kewajiban dari pemerintah untuk berpartisipasi maka dunia perbankan tidak akan keberatan ikut serta," ujarnya usai diskusi panel Perpajakan Sektor Perbankan di Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Meski demikian, dia setuju apabila ada peraturan yang mengatur agar tidak ada kredit macet yang disebabkan mahasiswa tidak mau bayar pinjaman yang sudah diberikan.
Rektor Perbanas Institute Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, pemerintah harus berkoordinasi secara internal dulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Misalnya, jika Kemendikbud menyatakan ada pembiayaan dalam bentuk bunga maka Kementerian Keuangan harus mengurus perpajakannya.
Jika dari pemerintah sendiri belum menyepakati teknisnya maka kredit tanpa bunga tidak akan berjalan dengan baik. “Di pemerintah sendiri ada konsep yang tidak sinkron. Kebijakan itu jangan hanya menjadi keputusan politis semata,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah sedang merancang kredit tanpa bunga bagi mahasiswa. Saat ini penjajakan sedang dilakukan dengan pihak perbankan. Pendanaan bagi pinjaman khusus mahasiswa ini tidak didanai dari anggaran negara, melainkan Kemendikbud akan mencari dukungan dari sektor perbankan.
UU Pendidikan Tinggi No 12/2012 Pasal 76 memberikan amanat untuk pemenuhan hak mahasiswa dilakukan dengan tiga cara yaitu pemberian beasiswa, pembebasan biaya pendidikan, dan pinjaman dana tanpa bunga. Pinjaman tersebut wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.
Meski sudah diatur dalam peraturan perundangan namun sejumlah perguruan tinggi mengaku sulit menjalin kerja sama dengan perbankan karena perbankan tidak mau ambil resiko menemui kredit macet.
Baca berita:
Kredit tanpa bunga bagi mahasiswa hanya untuk PTN
(kri)