Migrant Care: pemutihan berdampak negatif bagi TKI legal

Selasa, 22 Oktober 2013 - 21:04 WIB
Migrant Care: pemutihan berdampak negatif bagi TKI legal
Migrant Care: pemutihan berdampak negatif bagi TKI legal
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, berdasarkan pemutihan 2012 lalu amnesti yang dilakukan malah berdampak negatif kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah berstatus legal. Dimana mereka malah kesulitan mendapatkan pekerjaan karena majikan yang lama tidak mau mempekerjakan mereka kembali.

Anis menuturkan, pasar TKI ilegal di Malaysia masih sangat terbuka lebar karena akses masuk ke Malaysia yang mudah. Oleh karena itu majikan di Malaysia pun lebih memilih mempekerjakan TKI ilegal yang bergaji murah.

Karena itu, dia meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan legalitas dokumen namun juga kemudahan mencari pekerjaan bergaji layak dan resmi.

Anis menyebutkan, TKI ilegal kebanyakan bekerja di perkebunan dan juga konstruksi. Mereka ini dinilai jauh dari akses informasi dan komunikasi sehingga dia menuntut Kemenakertrans dan KBRI untuk mendatangi lokasi kerja mereka.

“Artinya sosialisasi memang belum mencapai sasaran. Selama ini amnesti memang dimanfaatkan para TKI untuk pemutihan namun mereka terkendala sosialisasi yang rendah sehingga telat mengurus dokumen,” tuturnya ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz berpendapat, pemutihan TKI ini memang dapat meningkatkan citra TKI. Apalagi jika setelah dilegalkan mereka dapat dilatih kembali agar menjadi TKI professional.

Pemerintah juga memang sudah semestinya menyalurkan mereka bekerja di tempat yang bergaji layak karena mereka sudah mendapat keterampilan baru.

Sementara bagi yang tidak berminat menjadi TKI dapat dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Selain itu, politikus PPP ini menambahkan, pemerintah juga harus melakukan penertiban sebelum memberangkatkan TKI ke negara tujuan.

“Tertibkan calo dan PJTKI yang nakal yang memberangkatkan TKI tanpa dokumen dan pelatihan,” tegas Irgan.

Baca berita:
Penyebab munculnya masalah pada TKI
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6007 seconds (0.1#10.140)