Kemenkes tak khawatir BPJS dimanfaatkan parpol

Rabu, 23 Oktober 2013 - 04:33 WIB
Kemenkes tak khawatir BPJS dimanfaatkan parpol
Kemenkes tak khawatir BPJS dimanfaatkan parpol
A A A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah fokus memikirkan agar pada 1 Januari 2014 dapat terlaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, pelaksanaan BPJS murni dipandang amanat undang-undang yang menjadi inisiatif DPR.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, hal ini murni dilakukan hanya untuk rakyat dan bangsa Indonesia. Namun jika ada yang memanfaatkan, pemerintah tidak memusingkan.

"DPR itukan isinya dari berbagai partai. Saya kira mengenai memanfaatkan dan dimanfaatkan program biasa pun juga bisa dimanfaatkan," tandas dia saat dihubungi SINDO, Selasa 22 Oktober 2013.

Selain itu, lanjut dia, pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sudah jauh dilakukan sebelum Pemilu 2014 yang akan datang. Untuk itu, pemerintah hanya fokus bagaimana BPJS dapat menyentuh 86,4 juta masyarakat di Indonesia.

"Kita sudah mengeluarkan aturan dan menyusun aturan sebaik-baiknya guna menguntungkan masyarakat dan tidak peduli partai," ujar dia.

Berkaitan dengan kampanye yang nantinya banyak menjanjikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, Wamenkes mengatakan, untuk jangka panjang hal tersebut dapat dimaklumi. Namun, ke depanya dalam bertahap sudah terdapat jaminan kesehatan walaupun masyarakat juga harus membayar premi.

"Kita harapkan yang terbaik utnuk masyarakat baik dalam segi pelayanan yang berkualitas, akses yang bagus dan merata," tegasnya.

Baca berita:
Soal sertifikasi halal obat, Kemenkes tak berwenang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7751 seconds (0.1#10.140)