Pembubaran Ormas PPI melanggar HAM

Selasa, 22 Oktober 2013 - 08:06 WIB
Pembubaran Ormas PPI melanggar HAM
Pembubaran Ormas PPI melanggar HAM
A A A
Sindonews.com - Keinginan Partai Demokrat untuk membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), rupanya mendapatkan beragam komentar.

Menurut pengamat politik LIPI Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA, demokrasi memberikan kebebasan berserikat dan berpendapat. Dalam konteks berserikat, adalah bebas mendirikan partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas).

"Selama parpol dan ormas tidak mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak makar, maka tidak perlu dibubarkan oleh pemerintah," kata Siti Zuhro kepada Sindonews, Senin, 21 Oktober 2013.

Peneliti senior LIPI ini menjelaskan, manusia adalah mahkluk sosial. Sejak kecil, manusia sudah belajar untuk berorganisasi. Organisasi terkecil, kata Siti Zuhro, adalah keluarga, RT dan RW.

"Terkait dengan adanya rencana pembubaran Ormas PPI jelas tidak boleh, karena melanggar HAM," tegas penulis buku Konflik dan Kerjasama Antar Daerah ini.

Dia menilai, sosok Anas Urbaningrum pasti memiliki payung hukum dalam pendirian ormas. Ormas PPI juga pastinya, memiliki ideologi yang tidak mengancam NKRI.

"Jika sosok Anas sebagai pendiri Ormas PPI yang kebetulan bermasalah dengan hukum, maka biarkan hukum itu berjalan," katanya.

Artinya, lanjut Siti Zuhro, sosok pribadi Anas tidak boleh dikaitkan dengan ormas yang dibentuk olehnya. Karena dalam berogranisasi tidak ada ancaman, namun yang ada adalah kompetisi.

"Benturan terjadi diibaratkan seperti tutup botol yang disumbat. Artinya tidak perlu dilakukan pembubaran terhadap Ormas PPI, tapi Demokrat cukup melakukan kompetisi yang lebih sehat, bersih dan beradab," imbuhnya.

Baca juga kesal Demokrat sarankan Ormas PPI ditutup.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8594 seconds (0.1#10.140)