Ini mekanisme penyerahan buku & rekaman ke Perpusnas

Selasa, 22 Oktober 2013 - 00:04 WIB
Ini mekanisme penyerahan buku & rekaman ke Perpusnas
Ini mekanisme penyerahan buku & rekaman ke Perpusnas
A A A
Sindonews.com - Mekanisme penyerahan karya cetak dan karya rekam dibedakan melalui asalnya, seperti dari pusat atau daerah. Hal itu diungkapkan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Sri Sularsih.

Menurutnya, penerbit, pengusaha rekaman serta badan atau perorangan pusat wajib menyerahkan hasil karyanya, untuk satu judul sebanyak dua eksemplar untuk karya cetak.

"Sedangkan, satu eksemplar untuk satu judul untuk hasil karya rekam ke Perpustakaan Nasional," ungkapnya saat ditemui di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Sementara itu untuk penerbit di daerah, lanjutnya, wajib menyerahkan satu eksemplar untuk satu judul ke Perpustakaan Daerah, dan dua eksemplar untuk satu judul ke Perpustakaan Nasional.

Sedangkan untuk pengusaha rekaman di daerah wajib menyerahkan satu hasil karyanya, untuk satu judul masing-masing satu buah untuk Perpustakaan Daerah dan Perpustakaan Nasional. "Salah satu keluhan adalah, biaya pengiriman yang dikatakan mahal dari daerah ke pusat," kata dia.

Berdasarkan UU Nomor 4 tahun 1990 minimal setelah tiga bulan diterbitkan, penerbit seharunya segera mengirimkan eksemplarnya kepada Perpustakaan Nasional, maupun Perpustakaan Daerah.

Jika penerbit tidak memenuhi kewajibannya, maka dia terancam dikenai denda Rp5 juta dan kurungan selama enam bulan.

"Selama ini kami menyampaikannya untuk menggugah kesadaran saja, karena menumbuhkan kesadaran lebih baik untuk jangka panjang. Kami menolak jika dikatakan tidak melakukan koordinasi dengan para penerbit, pengusaha rekaman dan pihak Kepolisian," papar dia.

Baca juga sistem deposit pusaka nasional belum efektif.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9754 seconds (0.1#10.140)