Kejagung bingung tangkap Alexia

Sabtu, 19 Oktober 2013 - 05:30 WIB
Kejagung bingung tangkap Alexia
Kejagung bingung tangkap Alexia
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih belum juga memanggil Alexia Tirtawidjaja, salah satu tersangka dari tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief pihak Kejagung mengalami kesulitan untuk menghadirkan Alexia Tirtawidjaja karena saat ini, Alexia sedang berada di luar negeri.

"Ya inilah konsekuensinya, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Jadi saya kira nanti Jampidsus akan melakukan pemanggilan kembali. Bagaimana nanti dia akan merespons panggilan tersebut," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).

Selain itu, Basrief juga mengatakan bahwa pihak Kejagung akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menghadirkan Alexia.

"Tentunya nanti akan kita pikirkan tindakan selanjutnya karena yang lain sudah, Ini kan tinggal dia (Alexia) saja. Kira-kira begitu," pungkas Basrief.

Untuk diketahui, dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, pihak Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.

Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Karena menurut pihak Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di Amerika Serikat (AS).

Namun, beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS, tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS karena Alexia Tirtawidjaja telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7543 seconds (0.1#10.140)