Demokrat dorong KPK tuntaskan kasus Andi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
"Jangan masyarakat berpolemik atau mengkaitkan dengan hal yang tidak benar, apalagi itu fitnah. Kami tidak ingin masyarakat dapat informasi yang salah. Biarkan KPK yang jalankan tugasnya," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Lanjut dia, dengan bisa menyelesaikan kasus Andi hingga selesai, maka membuktikan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan dari partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara tersebut.
"Saya kira KPK yang akan menyidik Pak Andi Mallarangeng. Kami harapkan KPK bisa ungkap kasus ini setuntas-tuntasnya, dan masyarakat akan melihat bahwa Partai Demokrat dan Pak SBY tidak pernah intervensi dalam masalah hukum," tegasnya.
"Kemudian, pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas Pemerintahan SBY dalam sejahterakan rakyatnya," sambungnya.
Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka kurang dari satu tahun, KPK akhirnya menahan Andi di Rutan KPK.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Jangan masyarakat berpolemik atau mengkaitkan dengan hal yang tidak benar, apalagi itu fitnah. Kami tidak ingin masyarakat dapat informasi yang salah. Biarkan KPK yang jalankan tugasnya," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Lanjut dia, dengan bisa menyelesaikan kasus Andi hingga selesai, maka membuktikan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan dari partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara tersebut.
"Saya kira KPK yang akan menyidik Pak Andi Mallarangeng. Kami harapkan KPK bisa ungkap kasus ini setuntas-tuntasnya, dan masyarakat akan melihat bahwa Partai Demokrat dan Pak SBY tidak pernah intervensi dalam masalah hukum," tegasnya.
"Kemudian, pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas Pemerintahan SBY dalam sejahterakan rakyatnya," sambungnya.
Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka kurang dari satu tahun, KPK akhirnya menahan Andi di Rutan KPK.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)