Mudzakir: KPK tahan Andi karena pertimbangan yuridis

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 08:36 WIB
Mudzakir: KPK tahan...
Mudzakir: KPK tahan Andi karena pertimbangan yuridis
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir tidak sependapat jika pertimbangan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng karena tekanan publik yang begitu besar.

"Karena tekanan publik tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menahan seseorang. Karena menahan seseorang itu harus ada cukup bukti, dalam bahasa KPK paling tidak sudah menjelang P21 atau sudah P21," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (18/10/2013).

Sebab, lanjut dia, sudah menjadi tradisi KPK setiap tersangka yang ditahan berkasnya sudah lengkap atau P21. Karena itu, ia melihat, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak cukup jadi dasar untuk menahan Andi.

"Saya tidak sependapat kalau itu karena tekanan dan Andi sendiri sudah menantang dalam arti menerima tindakan hukum terhadap dirinya kemudian dia membawa koper itu. Saya lihat dari sisi objektifnya menurut ukuran KPK berarti Andi sudah P21. Pertimbangannya sangat yuridis bukan politis," jelas Mudzakir.

Ia menambahkan, yang menjadi pertimbangan politis adalah seberapa seriusnya KPK untuk memeriksa dokumen-dokumen sekaligus menyelesaikan perkara ini.

"Mengapa kok waktunya cukup lama, paling-paling itu aspek politisnya. Kenapa yang lain begitu cepat ditahan, sementara Andi Mallarangeng lama. Padahal ini transparan sekali bahwa menurut hasil investigasi BPK telah terjadi mark up," pungkasnya.

Baca berita:
Keluarga keukeuh Andi tak bersalah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8309 seconds (0.1#10.140)