UI sebut belum perlu untuk sertifikasi obat
Rabu, 09 Oktober 2013 - 21:08 WIB
UI sebut belum perlu untuk sertifikasi obat
A
A
A
Sindonews.com - Obat sebagai kebutuhan pada kedaruratan dinilai tidak dibutuhkan sertifikasi halal. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, hal ini tidak perlu regulasi, karena akan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan atau minuman. Obat merupakan produk yang dikonsumsi dalam kondisi darurat," kata Hasbullah, saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut dia, lantaran dikonsumsi dalam kondisi darurat, maka dari sisi hukum, soal halal haram mestinya tidak dipermasalahkan. Namun, dikhwatirkan penetapan hal tersebut akan membahayakan.
"Seperti jika obat itu dibilang haram oleh pemerintah, dan pasien lalu tidak makan obat itu. Akibatnya pasien tersebut dapat meninggal dunia. Obat juga tidak dikonsumsi setiap hari. Hanya ketika sakit seseorang mengonsumsi obat," ucapnya.
Dia menjelaskan, selain itu obat termasuk vaksin bersifat strategis dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa manusia, hanya dikonsumsi dalam keadaan darurat oleh mereka yang terpaksa, dan tidak dikonsumsi dalam jumlah berlebihan sehingga memenuhi syarat untuk tidak diharamkan.
"Hal ini menunjukan, sertifikasi obat dirasa tidak terlalu mendesak. Maka pemerintah dan DPR tidak perlu untuk menerapkannya," pungkasnya.
"Konsumsi obat tidak bisa disamakan dengan konsumsi makanan atau minuman. Obat merupakan produk yang dikonsumsi dalam kondisi darurat," kata Hasbullah, saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut dia, lantaran dikonsumsi dalam kondisi darurat, maka dari sisi hukum, soal halal haram mestinya tidak dipermasalahkan. Namun, dikhwatirkan penetapan hal tersebut akan membahayakan.
"Seperti jika obat itu dibilang haram oleh pemerintah, dan pasien lalu tidak makan obat itu. Akibatnya pasien tersebut dapat meninggal dunia. Obat juga tidak dikonsumsi setiap hari. Hanya ketika sakit seseorang mengonsumsi obat," ucapnya.
Dia menjelaskan, selain itu obat termasuk vaksin bersifat strategis dibutuhkan untuk menyelamatkan jiwa manusia, hanya dikonsumsi dalam keadaan darurat oleh mereka yang terpaksa, dan tidak dikonsumsi dalam jumlah berlebihan sehingga memenuhi syarat untuk tidak diharamkan.
"Hal ini menunjukan, sertifikasi obat dirasa tidak terlalu mendesak. Maka pemerintah dan DPR tidak perlu untuk menerapkannya," pungkasnya.
(maf)