PK Pollycarpus dikabulkan, MA enggan kasih alasan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) masih enggan menjelaskan, alasan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) terdakwa pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.
MA beralasan, belum mendapatkan berkas perkara yang sudah diputus oleh majelis perkara atau minutasi tersebut.
Demikian dikatakan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat MA Rudi Sudianto. Menurutnya, MA masih menunggu salinan lengkap berkas dari lima majelis hakim yang mengabulkan.
"Sementara kami belum bisa jawab, karena masih dalam proses minutasi. Begitu kami dapat datanya akan kami sampaikan," ujar Rudi, kepada Sindonews.com, saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Menurut Rudi, pihaknya tak ingin berandai-andai terkait dikabulkannya peninjauan kembali itu. Ia beralasan tetap berpegang teguh pada mekanisme hukum yang berlaku di MA. "Memang seperti itu mekanismenya. Minutasi itu kan proses penyelesaian setelah perkara itu diputus," jelasnya.
Sebelumnya, PK terdakwa Pollycarpus disetujui lima majelis hakim pada tanggal 2 Oktober 2013. Kelima hakim itu antara lain, Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Wahyuni, Salman Luthan, Zaharuddin Utama dan PP Amin Safrudin.
Inti pokok dikabulkannya PK Pollycarpus, MA memberikan pengurangan masa hukuman pidana Pollycarpus selama enam tahun. "Telah diputus pada tanggal 2 Oktober dengan putusan kabul, dihukum 14 tahun penjara. PK-nya yang pertama adalah 20 tahun, ada pengurangan 6 tahun," paparnya.
Untuk diketahui, Pollycarpus merupakan salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 19 Maret 2004 lalu. Dirinya didakwa telah melakukan pembunuhan kepada aktivis HAM Munir.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara memberikan racun arsenik yang dicampur dalam makanan, saat transit di Bandara Changi Singapura. Pollycarpus sendiri, berada dalam satu pesawat dengan Munir.
Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namun Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.
Klik di sini untuk berita remisi Pollycarpus dipertanyakan.
MA beralasan, belum mendapatkan berkas perkara yang sudah diputus oleh majelis perkara atau minutasi tersebut.
Demikian dikatakan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat MA Rudi Sudianto. Menurutnya, MA masih menunggu salinan lengkap berkas dari lima majelis hakim yang mengabulkan.
"Sementara kami belum bisa jawab, karena masih dalam proses minutasi. Begitu kami dapat datanya akan kami sampaikan," ujar Rudi, kepada Sindonews.com, saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Menurut Rudi, pihaknya tak ingin berandai-andai terkait dikabulkannya peninjauan kembali itu. Ia beralasan tetap berpegang teguh pada mekanisme hukum yang berlaku di MA. "Memang seperti itu mekanismenya. Minutasi itu kan proses penyelesaian setelah perkara itu diputus," jelasnya.
Sebelumnya, PK terdakwa Pollycarpus disetujui lima majelis hakim pada tanggal 2 Oktober 2013. Kelima hakim itu antara lain, Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Wahyuni, Salman Luthan, Zaharuddin Utama dan PP Amin Safrudin.
Inti pokok dikabulkannya PK Pollycarpus, MA memberikan pengurangan masa hukuman pidana Pollycarpus selama enam tahun. "Telah diputus pada tanggal 2 Oktober dengan putusan kabul, dihukum 14 tahun penjara. PK-nya yang pertama adalah 20 tahun, ada pengurangan 6 tahun," paparnya.
Untuk diketahui, Pollycarpus merupakan salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 19 Maret 2004 lalu. Dirinya didakwa telah melakukan pembunuhan kepada aktivis HAM Munir.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara memberikan racun arsenik yang dicampur dalam makanan, saat transit di Bandara Changi Singapura. Pollycarpus sendiri, berada dalam satu pesawat dengan Munir.
Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namun Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.
Klik di sini untuk berita remisi Pollycarpus dipertanyakan.
(stb)