PK Pollycarpus dikabulkan, MA enggan kasih alasan

Senin, 07 Oktober 2013 - 15:06 WIB
PK Pollycarpus dikabulkan,...
PK Pollycarpus dikabulkan, MA enggan kasih alasan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) masih enggan menjelaskan, alasan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) terdakwa pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.

MA beralasan, belum mendapatkan berkas perkara yang sudah diputus oleh majelis perkara atau minutasi tersebut.

Demikian dikatakan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat MA Rudi Sudianto. Menurutnya, MA masih menunggu salinan lengkap berkas dari lima majelis hakim yang mengabulkan.

"Sementara kami belum bisa jawab, karena masih dalam proses minutasi. Begitu kami dapat datanya akan kami sampaikan," ujar Rudi, kepada Sindonews.com, saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Menurut Rudi, pihaknya tak ingin berandai-andai terkait dikabulkannya peninjauan kembali itu. Ia beralasan tetap berpegang teguh pada mekanisme hukum yang berlaku di MA. "Memang seperti itu mekanismenya. Minutasi itu kan proses penyelesaian setelah perkara itu diputus," jelasnya.

Sebelumnya, PK terdakwa Pollycarpus disetujui lima majelis hakim pada tanggal 2 Oktober 2013. Kelima hakim itu antara lain, Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Wahyuni, Salman Luthan, Zaharuddin Utama dan PP Amin Safrudin.

Inti pokok dikabulkannya PK Pollycarpus, MA memberikan pengurangan masa hukuman pidana Pollycarpus selama enam tahun. "Telah diputus pada tanggal 2 Oktober dengan putusan kabul, dihukum 14 tahun penjara. PK-nya yang pertama adalah 20 tahun, ada pengurangan 6 tahun," paparnya.

Untuk diketahui, Pollycarpus merupakan salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 19 Maret 2004 lalu. Dirinya didakwa telah melakukan pembunuhan kepada aktivis HAM Munir.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara memberikan racun arsenik yang dicampur dalam makanan, saat transit di Bandara Changi Singapura. Pollycarpus sendiri, berada dalam satu pesawat dengan Munir.

Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namun Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Klik di sini untuk berita remisi Pollycarpus dipertanyakan.
(stb)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved