LPSK fasilitasi 56 korban human trafficking
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan akan memfasilitasi 56 orang korban human trafficking (tindak pidana perdagangan orang) mengajukan restitusi di pengadilan.
Para korban human trafficking tersebut merupakan anak buah kapal yang dipekerjakan oleh PT Kartigo di Port Of Tobago Trinidad dan kerap memperoleh perlakuan tidak manusiawi selama di atas kapal.
"Para korban kerap mendapat kekerasan, tidak mendapatkan makan yang layak,tidak mendapat istirahat yang layak, tidak diberi upah, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya," ungkap Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia saat dihubungi SINDO, Sabtu (5/10/2013).
Rani mengatakan, LPSK saat ini sedang menaksir nilai kerugian yang diderita para korban. "Kerugian yang diderita korban mencapai Rp160 juta perorang dari total jumlah upah yang tidak pernah mereka terima selama 36 (tiga puluh enam) bulan," ungkap Rani.
Restitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah pembayaran Ganti Kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasrkan putusan pegadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau/immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Lebih lanjut, rani mengatakan, saat ini kasus tersebut telah memasukin tahap P21, sehingga diperkirakan sidang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan Satuan Tugas Khusus Penanganan Tindak Pidana Transnasional di Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas kasus sudah masuk tahap P21 dan segera disidangkan pekan depan," ungkap Rani.
Para korban human trafficking tersebut merupakan anak buah kapal yang dipekerjakan oleh PT Kartigo di Port Of Tobago Trinidad dan kerap memperoleh perlakuan tidak manusiawi selama di atas kapal.
"Para korban kerap mendapat kekerasan, tidak mendapatkan makan yang layak,tidak mendapat istirahat yang layak, tidak diberi upah, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya," ungkap Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia saat dihubungi SINDO, Sabtu (5/10/2013).
Rani mengatakan, LPSK saat ini sedang menaksir nilai kerugian yang diderita para korban. "Kerugian yang diderita korban mencapai Rp160 juta perorang dari total jumlah upah yang tidak pernah mereka terima selama 36 (tiga puluh enam) bulan," ungkap Rani.
Restitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah pembayaran Ganti Kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasrkan putusan pegadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau/immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Lebih lanjut, rani mengatakan, saat ini kasus tersebut telah memasukin tahap P21, sehingga diperkirakan sidang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan Satuan Tugas Khusus Penanganan Tindak Pidana Transnasional di Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas kasus sudah masuk tahap P21 dan segera disidangkan pekan depan," ungkap Rani.
(kri)