Sering kecelakaan di perlintasan KA, Kemenhub dinilai lalai
A
A
A
Sindonews - Anggota DPR RI Komisi V menilai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lalai dalam mengawasi Dinas Perhubungan Daerah, hal ini terlihat dari sering terjadinya kecelakaan pada perlintasan kerata api (KA).
Anggota DPR RI Komisi V Sigit Sosiantomo mengatakan, Kemenhub lalai mengawasi Dinas Perhubungan Daerah, padahal menurut dia perlintasan KA tanpa palang sangat membahayakan masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Perkeretaapian Kemenhub, ada sekitar 8.500 palang pintu perlintasan KA di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut baru sekitar 2.500 atau sekitar 29 persen yang dijaga, baik resmi maupun tak resmi.
“Artinya, masih terdapat 6.000 perlintasan KA, atau sekitar 71 persen yang masih belum berpalang pintu,” ungkap Sigit dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Dia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memasangnya. Kewajiban pemerintah daerah atas penyediaan palang pintu perlintasan, juga diperkuat melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKB itu, disebutkan pemerintah daerah bisa mengeluarkan anggaran untuk palang pintu perlintasan. “Karena kelalaian pengawasan Kemenhub, banyak Dinas Perhubungan di Daerah yang tidak mematuhi SKB tersebut,” ungkapnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/KMK.02/2013, bahwa pada tahun 2014, Kemenhub mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp39,151 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp4 triliun dari anggaran tahun 2013 sebesar Rp35,370 triliun. Selain itu, usulan program/kegiatan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan tahun 2014, juga mencapai Rp1,809 triliun dengan kegiatan-kegiatan yang ditekankan pada bidang keselamatan lalu-lintas jalan berupa pengadaan dan pemasangan marka jalan, rambu lalu-lintas, pagar pengaman jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), delineator, paku jalan dan cermin tikungan.
“Besarnya anggaran yang dialokasikan kepada sektor Perhubungan seharusnya membuat kinerjanya semakin baik, khususnya dalam rangka mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan alat transportasi. Semoga Kemenhub dan jajaran dibawahnya mampu mengoptimalkan alokasi anggaran untuk mewujudkan Indonesia tanpa kecelakaan,” tutupnya.
Anggota DPR RI Komisi V Sigit Sosiantomo mengatakan, Kemenhub lalai mengawasi Dinas Perhubungan Daerah, padahal menurut dia perlintasan KA tanpa palang sangat membahayakan masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Perkeretaapian Kemenhub, ada sekitar 8.500 palang pintu perlintasan KA di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut baru sekitar 2.500 atau sekitar 29 persen yang dijaga, baik resmi maupun tak resmi.
“Artinya, masih terdapat 6.000 perlintasan KA, atau sekitar 71 persen yang masih belum berpalang pintu,” ungkap Sigit dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Dia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memasangnya. Kewajiban pemerintah daerah atas penyediaan palang pintu perlintasan, juga diperkuat melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKB itu, disebutkan pemerintah daerah bisa mengeluarkan anggaran untuk palang pintu perlintasan. “Karena kelalaian pengawasan Kemenhub, banyak Dinas Perhubungan di Daerah yang tidak mematuhi SKB tersebut,” ungkapnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/KMK.02/2013, bahwa pada tahun 2014, Kemenhub mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp39,151 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp4 triliun dari anggaran tahun 2013 sebesar Rp35,370 triliun. Selain itu, usulan program/kegiatan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan tahun 2014, juga mencapai Rp1,809 triliun dengan kegiatan-kegiatan yang ditekankan pada bidang keselamatan lalu-lintas jalan berupa pengadaan dan pemasangan marka jalan, rambu lalu-lintas, pagar pengaman jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), delineator, paku jalan dan cermin tikungan.
“Besarnya anggaran yang dialokasikan kepada sektor Perhubungan seharusnya membuat kinerjanya semakin baik, khususnya dalam rangka mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan alat transportasi. Semoga Kemenhub dan jajaran dibawahnya mampu mengoptimalkan alokasi anggaran untuk mewujudkan Indonesia tanpa kecelakaan,” tutupnya.
(stb)