DPD ngaku, amandemen UU 45 untuk perbaiki ketatanegaraan

Rabu, 02 Oktober 2013 - 23:30 WIB
DPD ngaku, amandemen...
DPD ngaku, amandemen UU 45 untuk perbaiki ketatanegaraan
A A A
Sindonews.com - Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, memang perlu dilakukan amandemen UUD 1945. Namun, tidak hanya untuk memperkuat DPD. Tetapi juga memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Amandemen juga bukan hanya kepentingan DPD. Tetapi juga untuk ketatanegaraan, agar lebih komprehensif. Misalnya terkait KPK, otonomi daerah dan sistem presidensial," katanya, rabu (2/10/2013).

Menurut dia, keputusan MK sudah menjawab persoalan pengembalian wewenang DPD. Namun sayangnya, keputusan MK yang final dan mengikat tersebut belum dilaksanakan.

Dia menilai, DPR dalam hal ini belum taat melaksanakan putusan MK. Padahal sebagai lembaga pembuat UU sudah seharusnya patuh dan taat. "Ini perlu diingatkan. Putusan MK belum dihormati sebagai lembaga pembuat UU," katanya.

Irman menilai, UU yang lahir pasca putusan MK yang tidak melibatkan DPD adalah UU cacat formal. Sehingga sebenarnya tidaklah ada artinya. "Ini bahaya. Ini ada persoalan demokrasi kami. Tertib hukum dan sosial ini penting," ungkapnya.

Menurut dia jangan menyalahkan masyarakat yang tidak taat hukum, jika para elitnya tidak juga taat hukum.

Klik di sini untuk berita perkuat DPD melalui amandemen UUD 45.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6377 seconds (0.1#10.140)