Tanpa libatkan DPD, pembahasan UU cacat hukum

Rabu, 02 Oktober 2013 - 23:15 WIB
Tanpa libatkan DPD,...
Tanpa libatkan DPD, pembahasan UU cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, amandemen merupakan sebuah keharusan untuk memperkuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah cukup membuat DPD kuat. Amandemen tersebut tidak hanya terbatas pada keterlibatan DPD dalam pembuatan UU, tetapi juga lingkup masalah yang tidak hanya kedaerahan.

"Tidak cukup putusan MK. Ini harus amandemen. Kewenangan tidak hanya daerah, tetapi semuanya ini agar check and balances dengan DPR, " katanya, Rabu (2/10/2013).

Dia menilai, sistem ketatanegaraan yang ada ini konyol. Pasalanya DPD sebagai salah satu lembaga yang mewakili daerah di pusat tidak dapat membuat apapun. "DPD tidak dapat memutuskan. Tidak dapat memberikan persetujuan," katanya.

Apa yang terjadi saat ini terkait kewenangan DPD, merupakan dampak kompromi politik yang kerdil di DPR/MPR pada saat itu. "Karena ini awalnya DPD dibentuk untuk strong bikameral," katanya.

Terkait keputusan MK yang tidak ada kejelasan pelaksanaannya di DPR, Margarito mengatakan, jika dalam pembahasannya DPD tidak dilibatkan, maka UU yang dihasilkan cacat hukum. Pasalnya hal ini melanggar UU yang menyebutkan, DPD harus terlibat dalam pembahasan.

Klik di sini untuk berita DPD lainnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0471 seconds (0.1#10.140)