Tanpa libatkan DPD, pembahasan UU cacat hukum

Rabu, 02 Oktober 2013 - 23:15 WIB
Tanpa libatkan DPD,...
Tanpa libatkan DPD, pembahasan UU cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, amandemen merupakan sebuah keharusan untuk memperkuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah cukup membuat DPD kuat. Amandemen tersebut tidak hanya terbatas pada keterlibatan DPD dalam pembuatan UU, tetapi juga lingkup masalah yang tidak hanya kedaerahan.

"Tidak cukup putusan MK. Ini harus amandemen. Kewenangan tidak hanya daerah, tetapi semuanya ini agar check and balances dengan DPR, " katanya, Rabu (2/10/2013).

Dia menilai, sistem ketatanegaraan yang ada ini konyol. Pasalanya DPD sebagai salah satu lembaga yang mewakili daerah di pusat tidak dapat membuat apapun. "DPD tidak dapat memutuskan. Tidak dapat memberikan persetujuan," katanya.

Apa yang terjadi saat ini terkait kewenangan DPD, merupakan dampak kompromi politik yang kerdil di DPR/MPR pada saat itu. "Karena ini awalnya DPD dibentuk untuk strong bikameral," katanya.

Terkait keputusan MK yang tidak ada kejelasan pelaksanaannya di DPR, Margarito mengatakan, jika dalam pembahasannya DPD tidak dilibatkan, maka UU yang dihasilkan cacat hukum. Pasalnya hal ini melanggar UU yang menyebutkan, DPD harus terlibat dalam pembahasan.

Klik di sini untuk berita DPD lainnya.
(stb)
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved