Lakukan plagiat, 100 dosen di Indonesia dapat sanksi

Rabu, 02 Oktober 2013 - 18:55 WIB
Lakukan plagiat, 100 dosen di Indonesia dapat sanksi
Lakukan plagiat, 100 dosen di Indonesia dapat sanksi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 100 dosen setingkat guru besar, lector dan lector kepala perguruan tinggi, melakukan plagiat pada 2012 lalu. Sanksi mulai dari penurunan pangkat, hingga pemecatan pun dilakukan.

Direktur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Supriadi Rustad mengatakan, bagi para dosen yang ingin naik jabatan itu syaratnya membuat buku dan karya ilmiah.

Ke 100 tenaga pendidik ini nekat memalsukan buku atau karya ilmiah bukan untuk mengejar tunjangan. Namun untuk menaikkan prestise dirinya sendiri.

“Padahal sekarang zaman sudah maju. Segala bentuk pemalsuan pasti terdeteksi oleh tim kami. Tapi mereka nekat,” katanya di gedung Kemendikbud, Rabu (2/10/2013).

Supriadi menambahkan, pemalsuan ini terjadi di kampus negeri dan swasta. Bahkan kampus kedinasan pun pernah ditemukan kasus serupa. Untuk tahun ini, jelasnya, ada 12 kasus aduan plagiat yang sedang diteliti.

Dia menuturkan, tim dibagi beberapa kelompok. Ada yang memeriksa secara konvensional dan meneliti dari data online. Tim juga akan mengkonfirmasi ke penerbit tentang keabsahan penerbitan buku.

Dia menuturkan, selama 2012 kemarin ada empat yang diturunkan pangkatnya dan dua yang dipecat. Dia menjelaskan, sesuai dengan Permendiknas No 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Pendidikan Tinggi, maka rektor harus menindak dosen yang melakukan plagiat tersebut.

Jika rektor tidak mau, jelasnya, maka Ditjen Dikti yang akan menjatuhkan sanksi. Lalu jika Ditjen Dikti lalai, maka menteri berhak menjatuhkan sanksi ke Ditjen Dikti.

Supriadi menerangkan, kasus plagiat kebanyakan datang dari pengaduan masyarakat. Dia menduga orang yang mengadu berasal dari kampus yang sama dengan para plagiator.

Pasalnya, bukti yang dilampirkan bersama dengan aduan sangat lengkap. Pihaknya mengaku setiap hari ada saja aduan yang masuk. Namun aduan yang diseleksi memang yang kelengkapan datanya baik untuk diklarifikasi.

Selain itu, Kemendikbud juga menemukan sekira 400 perguruan tinggi swasta, melakukan kejahatan berupa pemalsuan data jumlah dosen dan mahasiswa. Tindak pemalsuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan dana pembinaan dan tunjangan sertifikasi dosen.

"Rasio dosen dan mahasiswa kan ada aturannya. Mereka lakukan pemalsuan itu agar nampak memenuhi rasio," lanjut Supriyadi.

Klik di sini untuk berita plagiat lainnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7540 seconds (0.1#10.140)