Irjen Djoko sudah terima surat putusan Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Irjen Pol Djoko Susilo terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4, di Korlantas Mabes Polri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sudah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Penegasan itu disampaikan oleh kuasa hukum Djoko Susilo, Teuku Nasrullah. Dia menuturkan, pihaknya baru menerima kopian putusan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tipikor, Jakarta baru diterima pada Minggu 29 September 2013 lalu.
"Bagaimana kami mau susun memori banding," kata Nasrullah di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/13).
Dia mengaku, putusan kliennya itu harus diperlajari terlebih dahulu. Kedatangan Nasrullah siang ini untuk membesuk Djoko Susilo di Rutan KPK, yang terletak di Guntur Pomdam Jaya. "Iya kan kami baca dulu, untuk dipelajari. Aku besuk dulu ya," tandasnya.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 3 September 2013 lalu, Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta, yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Mantan Gubernur Akpol itu terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi dan TPPU secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.
Majelis juga memutus bahwa aset yang dimiliki Djoko dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000 dirampas untuk negara.
Djoko tidak dijatuhi vonis penggantian uang Rp32 miliar dan penghapusan hak politik, untuk memilih dan dipilih serta menduduki jabatan publik.
Vonisi ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya Djoko dituntut 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Djoko juga dituntut pidana tambahan berupa penyitaan uang Rp32 miliar yang dikorupsi Djoko dari proyek simulator. Serta pidana penghapusan hak politik.
Klik di sini untuk berita Djoko Susilo akan banding.
Penegasan itu disampaikan oleh kuasa hukum Djoko Susilo, Teuku Nasrullah. Dia menuturkan, pihaknya baru menerima kopian putusan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tipikor, Jakarta baru diterima pada Minggu 29 September 2013 lalu.
"Bagaimana kami mau susun memori banding," kata Nasrullah di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/13).
Dia mengaku, putusan kliennya itu harus diperlajari terlebih dahulu. Kedatangan Nasrullah siang ini untuk membesuk Djoko Susilo di Rutan KPK, yang terletak di Guntur Pomdam Jaya. "Iya kan kami baca dulu, untuk dipelajari. Aku besuk dulu ya," tandasnya.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 3 September 2013 lalu, Irjen Pol Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta, yang bila tidak sanggup untuk membayarnya diganti dengan enam bulan kurungan penjara.
Mantan Gubernur Akpol itu terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi dan TPPU secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.
Majelis juga memutus bahwa aset yang dimiliki Djoko dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000 dirampas untuk negara.
Djoko tidak dijatuhi vonis penggantian uang Rp32 miliar dan penghapusan hak politik, untuk memilih dan dipilih serta menduduki jabatan publik.
Vonisi ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya Djoko dituntut 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Djoko juga dituntut pidana tambahan berupa penyitaan uang Rp32 miliar yang dikorupsi Djoko dari proyek simulator. Serta pidana penghapusan hak politik.
Klik di sini untuk berita Djoko Susilo akan banding.
(stb)