JAT minta Kapolri baru tak intervensi kasus Baasyir

Rabu, 02 Oktober 2013 - 09:59 WIB
JAT minta Kapolri baru tak intervensi kasus Baasyir
JAT minta Kapolri baru tak intervensi kasus Baasyir
A A A
Sindonews.com - Kendati persoalan Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB) sudah tidak lagi berada di ranah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), namun Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) meminta Polri tidak mengintervensi kasus Ustaz ABB yang saat ini berada di bawah ranah pengadilan.

Anggota Divisi Advokasi JAT Pusat Endro Sudarsono mengatakan, meskipun saat ini Ustaz ABB sudah divonis mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan untuk menjalani masa hukuman selama 15 tahun, namun intervensi Polri agar Ustaz ABB tak bisa menghirup udara bebas mulai terlihat.

Yang mana Ustaz ABB kembali dikaitkan dengan Iddad atau pelatihan militer di Aceh. Di mana Ustaz ABB dianggap terlibat dalam penegakan syariah serta pengadaan senjata api.

"Polri jangan mengintervensi kasus ABB dengan hal-hal di luar kasus yang sudah diputuskan pengadilan. Tapi ini terlihat sekali, Polri berusaha kembali memasukan ABB dengan Iddad di Aceh. Padahal di Aceh ABB dikaitkan dengan pengadaan senjata. Dan senjata itu tidak bisa dikaitkan dengan teroris,"ujarnya saat ditemui di Masjid Baitusalam, Tipes, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/10/2013).

Selain itu, JAT meminta hak-hak Ustaz ABB di LP Nusakambangan tidak dikebiri. Pasalnya, informasi yang diterima JAT, ungkap Endro, selain sudah ditempatkan di ruang yang mendapatkan penjagaan super ketat di LP Nusakambangan, hak-hak Usdaz ABB tidak diberikan. Sehingga di LP Nusakambangan Ustaz ABB terasing.

"Kalau di luar hukum tidak bisa. Pemberian grasi mapun apapun bentuknya itu haknya presiden. Tapi paling tidak, hak-hak Ustaz ABB di LP diberikanlah. Agar ABB bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga yang ada di Ngruki. Nah yang bisa memberikan itu adalah pihak pengadilan dengan saran dari Polri," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7581 seconds (0.1#10.140)