Kerja sama dengan Lemsaneg, KPU pertaruhkan independensi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk memastikan proses penghitungan suara pada Pemilu 2014 terkawal dengan baik. Sesungguhnya, KPU memang terbuka untuk bekerja sama dengan lembaga negara lain dalam menyelenggarakan pemilu.
Akan tetapi, pada saat bersamaan KPU harus menjamin independensinya sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, independensi merupakan salah satu tiang utama penyelenggaraan pemilu.
"Sebegitu mendasarnya faktor independensi tersebut membuat KPU harus mencermati serius keinginannya menjalin kemitraan dengan lembaga lain," ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Sindonews, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, titik kritis yang membuat keputusan KPU dan Lemsaneg untuk bekerja sama justru karena kekhawatiran akan faktor independensi tersebut tak bisa dijamin penuh.
"Ada banyak hal yang mendasari keraguan publik terhadap kerjasama KPU-Lemsaneg itu. Salah satunya adalah kemampuan KPU untuk memastikan Lemsaneg tidak dititipkan kepentingan parpol tertentu," tandasnya
Ia menilai, Lemsaneg merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden rawan untuk dimanfaatkan demi kepentingan "atasannya". Di samping faktor hirarkis Lemsaneg, cara kerja sandi yang menjadi kekhasannya dikhawatirkan tak bisa dipahami oleh petugas KPU di lapangan.
"Hal ini bisa saja menjadi peluang bagi Lemsaneg untuk dipakai kelompok tertentu. Dengan sedikit penjelasan di atas mestinya memang KPU tak bisa dengan polos menjalin kerja sama dengan pihak yang justru bisa merusak independensinya sebagai penyelenggara pemilu."
"Jangan bekerja sama dengan pihak lain yang berujung pada sulitnya koordinasi yang sinergis di antara penyelenggara pemilu. Jika tidak bisa berkoordinasi, bukannya mengamankan suara dalam Pemilu 2014, kerja sama dengan Lemsaneg justru bisa menggerogoti independensi KPU," sambungnya.
Baca juga berita DPR segera panggil KPU, Bawaslu, & Lemsaneg
Akan tetapi, pada saat bersamaan KPU harus menjamin independensinya sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, independensi merupakan salah satu tiang utama penyelenggaraan pemilu.
"Sebegitu mendasarnya faktor independensi tersebut membuat KPU harus mencermati serius keinginannya menjalin kemitraan dengan lembaga lain," ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Sindonews, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, titik kritis yang membuat keputusan KPU dan Lemsaneg untuk bekerja sama justru karena kekhawatiran akan faktor independensi tersebut tak bisa dijamin penuh.
"Ada banyak hal yang mendasari keraguan publik terhadap kerjasama KPU-Lemsaneg itu. Salah satunya adalah kemampuan KPU untuk memastikan Lemsaneg tidak dititipkan kepentingan parpol tertentu," tandasnya
Ia menilai, Lemsaneg merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden rawan untuk dimanfaatkan demi kepentingan "atasannya". Di samping faktor hirarkis Lemsaneg, cara kerja sandi yang menjadi kekhasannya dikhawatirkan tak bisa dipahami oleh petugas KPU di lapangan.
"Hal ini bisa saja menjadi peluang bagi Lemsaneg untuk dipakai kelompok tertentu. Dengan sedikit penjelasan di atas mestinya memang KPU tak bisa dengan polos menjalin kerja sama dengan pihak yang justru bisa merusak independensinya sebagai penyelenggara pemilu."
"Jangan bekerja sama dengan pihak lain yang berujung pada sulitnya koordinasi yang sinergis di antara penyelenggara pemilu. Jika tidak bisa berkoordinasi, bukannya mengamankan suara dalam Pemilu 2014, kerja sama dengan Lemsaneg justru bisa menggerogoti independensi KPU," sambungnya.
Baca juga berita DPR segera panggil KPU, Bawaslu, & Lemsaneg
(kri)