Rudi 'tutup mata' terhadap proses tender di SKK Migas
Selasa, 01 Oktober 2013 - 19:20 WIB
Rudi 'tutup mata' terhadap proses tender di SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, 'tutup mata' dan mengaku tak tahu-menahu soal proses tender minyak dan gas bumi yang dilakukan lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar. Menurutnya, proses tender dilakukan panitia yang berada di bawah Deputi SKK Migas.
"Kalau di zaman dia, tender itu dikembalikan pada deputi. Dulu kan tender ada di bawah BP Migas. Organisasi itu (BP Migas) dikembalikan lagi ke Deputi Organisasi sejak Februari lalu," kata Rusydi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Rusdi, kliennya bertugas menerima laporan sebelum diputuskan untuk disetujui atau ditolak. "Pemeneng kan panitia tender. Panitia lelang ada di bawah deputi, ada itu panitia," ujarnya.
Dari itu, kata Rusdi, jika terjadi permainan tender di luar sepengatahuan kliennya, maka hal itu bisa jadi dilakukan dibawah kedeputian. "Kecuali ada yang merugikan negara baru (ke Rudi)," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Komersialiasi Gas bidang Pengendalian Komersil SKK Migas nonaktif Popi Ahmad Nafis, mengakui ada permainan atur-mengatur tender sejak SKK Migas masih bernama BP Migas. Pengaturan sempat diminta Trafigura, yang kala itu menjadi salah satu peserta tender.
Baca juga berita Rudi tuding Deputi SKK Migas lakukan penyimpangan.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar. Menurutnya, proses tender dilakukan panitia yang berada di bawah Deputi SKK Migas.
"Kalau di zaman dia, tender itu dikembalikan pada deputi. Dulu kan tender ada di bawah BP Migas. Organisasi itu (BP Migas) dikembalikan lagi ke Deputi Organisasi sejak Februari lalu," kata Rusydi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Rusdi, kliennya bertugas menerima laporan sebelum diputuskan untuk disetujui atau ditolak. "Pemeneng kan panitia tender. Panitia lelang ada di bawah deputi, ada itu panitia," ujarnya.
Dari itu, kata Rusdi, jika terjadi permainan tender di luar sepengatahuan kliennya, maka hal itu bisa jadi dilakukan dibawah kedeputian. "Kecuali ada yang merugikan negara baru (ke Rudi)," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Komersialiasi Gas bidang Pengendalian Komersil SKK Migas nonaktif Popi Ahmad Nafis, mengakui ada permainan atur-mengatur tender sejak SKK Migas masih bernama BP Migas. Pengaturan sempat diminta Trafigura, yang kala itu menjadi salah satu peserta tender.
Baca juga berita Rudi tuding Deputi SKK Migas lakukan penyimpangan.
(lal)