Suap bansos, KPK periksa Sekda Pemkot Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara bantuan sosial (bansos) Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Hari ini penyidik KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yosi Irianto, dan anggota DPRD Bandung, Aat Safaat Hodijat.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Sebelumnya, anggota DPRD Bandung, Aat pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, pada 21 Agustus 2013. Anggota legislator asal Partai Golkar itu diperiksa lantaran dianggap mengetahui kasus yang telah menyeret mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi menjadi tersangka.
Selain memeriksa Yosi dan Aat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ajudan Wali Kota Bandung, Adhli Al Afwan Izhar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Pupung Hadijah. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.
Nama terakhir yang disebut (Pupung) merupakan saksi penting dalam perkara ini. Pupung adalah orang yang ikut diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013, di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Pupung diciduk bersama dengan Hery Nurhayat PLT kepala Dinas DPKAD. Namun, setelah diperiksa intensif, Pupung dibebaskan karena tidak terbukti terlibat suap.
Sejauh ini KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap Rp150 juta yang diterima Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Selain Dada dan Edi, Empat tersangka lainnya adalah Hakim Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Herry Nurhayat.
Ikut berita terkait dengan klik link ini.
Hari ini penyidik KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yosi Irianto, dan anggota DPRD Bandung, Aat Safaat Hodijat.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Sebelumnya, anggota DPRD Bandung, Aat pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, pada 21 Agustus 2013. Anggota legislator asal Partai Golkar itu diperiksa lantaran dianggap mengetahui kasus yang telah menyeret mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi menjadi tersangka.
Selain memeriksa Yosi dan Aat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ajudan Wali Kota Bandung, Adhli Al Afwan Izhar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Pupung Hadijah. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.
Nama terakhir yang disebut (Pupung) merupakan saksi penting dalam perkara ini. Pupung adalah orang yang ikut diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013, di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Pupung diciduk bersama dengan Hery Nurhayat PLT kepala Dinas DPKAD. Namun, setelah diperiksa intensif, Pupung dibebaskan karena tidak terbukti terlibat suap.
Sejauh ini KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap Rp150 juta yang diterima Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Selain Dada dan Edi, Empat tersangka lainnya adalah Hakim Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Herry Nurhayat.
Ikut berita terkait dengan klik link ini.
(maf)