Kadiv SKK Migas bungkam soal total harta
A
A
A
Sindonews.com - Kadiv Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif Popi Ahmad Nafis, menyembunyikan total harta kekayaan yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/13) siang.
Hal tersebut tampak saat dikonfirmasi soal jumlah total nilai kekayaannya dan apakah nilainya miliaran rupiah, usai penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
"Aduh saya kira itu masalah pribadi. Aduh, saya kira itu....," ujar Popi di samping jalan HR Rasuna Said, depan Kompleks Gedung KPK, Jakarta.
Pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana putih itu tiba pukul 14.35 WIB. Saat itu SINDO melihat Popi menenteng map coklat. Saat keluar pukul 15.15 WIB, Popi hanya membawa lembar penerimaan LHKPN dari petugas KPK.
Dia menjelaskan, laporan tadi siang merupakan laporan tambahan saja. Untuk melengkapi data-data yang kurang. LHKPN yang disampaikan itu adalah laporan tahun 2013. Terkahir kata dia, LHKPN-nya disampaikan pada Mei 2012.
"Oh, (laporan LHKPN) memang semuanya harus begitu. Karena dari pimpinan SKK Migas ngontrol," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun SINDO, sejak mencuat kasus suap SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi, para pejabat SKK Migas diwajibkan penyidik KPK untuk menyampaikan LHKPN. Terutama sejumlah pejabat yang sudah dicegah tangkal (cekal) dan diperiksa KPK.
Pekan lalu, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo juga sudah menyampaikan LHKPN.
Pipo Ahmad Nafis sudah dicekal KPK sejak Rabu (14/8/13) bersama tiga pihak lain, terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Mereka yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
KPK juga mencekal pimpinan PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta pada Rabu 28 September 2013 dan Sekjen ESDM Waryono Karno satu hari berikutnya. Selain itu, KPK turut mencekal pegawai Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Maulana Yusuf Abas.
Dalam kasus suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga tersangka mereka yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
Klik di sini untuk berita kasus SKK Migas lainnya.
Hal tersebut tampak saat dikonfirmasi soal jumlah total nilai kekayaannya dan apakah nilainya miliaran rupiah, usai penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
"Aduh saya kira itu masalah pribadi. Aduh, saya kira itu....," ujar Popi di samping jalan HR Rasuna Said, depan Kompleks Gedung KPK, Jakarta.
Pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana putih itu tiba pukul 14.35 WIB. Saat itu SINDO melihat Popi menenteng map coklat. Saat keluar pukul 15.15 WIB, Popi hanya membawa lembar penerimaan LHKPN dari petugas KPK.
Dia menjelaskan, laporan tadi siang merupakan laporan tambahan saja. Untuk melengkapi data-data yang kurang. LHKPN yang disampaikan itu adalah laporan tahun 2013. Terkahir kata dia, LHKPN-nya disampaikan pada Mei 2012.
"Oh, (laporan LHKPN) memang semuanya harus begitu. Karena dari pimpinan SKK Migas ngontrol," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun SINDO, sejak mencuat kasus suap SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi, para pejabat SKK Migas diwajibkan penyidik KPK untuk menyampaikan LHKPN. Terutama sejumlah pejabat yang sudah dicegah tangkal (cekal) dan diperiksa KPK.
Pekan lalu, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo juga sudah menyampaikan LHKPN.
Pipo Ahmad Nafis sudah dicekal KPK sejak Rabu (14/8/13) bersama tiga pihak lain, terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Mereka yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
KPK juga mencekal pimpinan PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta pada Rabu 28 September 2013 dan Sekjen ESDM Waryono Karno satu hari berikutnya. Selain itu, KPK turut mencekal pegawai Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Maulana Yusuf Abas.
Dalam kasus suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga tersangka mereka yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi (swasta/pelatih golf).
Klik di sini untuk berita kasus SKK Migas lainnya.
(stb)