KPK cegah pegawai Kernel Oil

Senin, 30 September 2013 - 20:29 WIB
KPK cegah pegawai Kernel Oil
KPK cegah pegawai Kernel Oil
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Hari ini (30/9/2013), pihak KPK kembali mengumumkan pencegahan terhadap satu orang saksi dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia.

Pihak saksi yang dicegah keluar negeri adalah pegawai KOPL bernama Maulana Yahya Abbas. "Sejak Jumat, 27 September 2013, KPK mengirimkan permintaan cegah untuk Maulana Yahya Abbas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Senin petang.

Pencegahan itu akan berlaku untuk enam bulan pertama sejak Yahya berstatus cegah sejak Jumat lalu. "berlaku enam bulan ke depan," tegasnya.

Maulana sendiri dijadwalkan bakal diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Statu pencegahan yang dikenakan kepada Yahya sekaligus menambah jumlah saksi yang sudah dicegah KPK. Mereka antara lain, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.

Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK, Agoes Sapto Rahardjo, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang sudah dicegah sebelumnya.

Kendati demikian, sama seperti saksi yang dicegah lainnya, Yahya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rudi Rubiandini sebagai tersangka.

Baca juga berita Trafigura & Kernel Oil sejak dulu berburu tender minyak.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8972 seconds (0.1#10.140)