Sektor migas diduga rugikan negara Rp152,96 T
Senin, 30 September 2013 - 15:27 WIB
Sektor migas diduga rugikan negara Rp152,96 T
A
A
A
Sindonews.com - Dalam Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011 tertuang fakta yang mencengangkan terkait sektor minyak dan gas (migas). KPK menemukan potensi kerugian negera sebesar Rp152,96 triliun di tahun 2011.
Jumlah tersebut terbagi atas dua bagian. Pertama, penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar Rp152,43 triliun. Kedua, penyelamatan potensi keuangan negara akibat pengalihan hak barang milik negara (BMN) sebesar Rp532,20 miliar.
"Angka yang tidak kecil Rp152,96 triliun rupiah. Senilai itulah potensi penyelamatan potensi kerugian keuangan negara pada tahun ini," demikian petikan laporan tersebut di halaman 20.
Penyelematan tersebut, dilakukan bukan dengan penindakan. Tapi dengan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, dan sinergi antara KPK dengan instansi pemerintah terkait. Seperti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksan Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar Rp152,43 triliun, bermula dari kajian yang dilakukan KPK terhadap BP Migas," lanjut petikan tersebut.
Dalam kajian itu, KPK melihat kekayaan dan keuangan negara belum sepenuhnya dikuasai oleh negara dan berada dalam pengawasan negara atau pemerintah. KPK menemukan lemahnya sistem pengawasan dan kegamangan pemerintah dalam menertibkan kekayaan yang secara hukum adalah milik negara, menimbulkan risiko tidak terdatanya aset milik negara yang dikelola kontraktor migas, dan lebih kecilnya penerimaan negara dari perhitungan bagi hasil migas dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.
Akhirnya, KPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada BP Migas dan Ditjen Migas. Di antaranya terkait rekomendaasi-rekomendasi temuan BPK dan BPKP yang belum ditindaklanjuti oleh BP Migas. Salah satunya, terkait bagaimana menyelamatkan keuangan negara dari sektor migas tersebut.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait perbaikan sistem dan manajemen aset, akhirnya dibentuklah tim di bawah koordinasi Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. KPK kemudian melakukan pengawasan, koordinasi, dan supervisi untuk mendorong agar rekomendasi tersebut dijalankan.
"Hal ini sudah sesuai dengan peran KPK sebagai trigger mechanism. Tanpa adanya peran pencegahan KPK tersebut, termasuk di dalamnya koordinasi dan supervisi, rekomendasi tidak akan dilaksanakan dan aset negara tidak bisa diselamatkan," bunyi laporan di halaman 21 itu.
Selain itu, KPK juga melaporkan ke DPR, bahkan meminta DPR untuk mendesak pemerintah agarsegera mendata aset dan keuangan negara di sektor hulu migas. Menurut KPK, dengan dibenahinya pengelolaan aset sektor migas, Opini Laporan Keuangan Pemerintah (OPLKP) diharapkan menujukan peningkatan.
Bukan hanya memberikan dua hal di atas. KPK bahkan merekomendasikan agar dilakukan pembenahan cost recovery. Hal ini dilakukan agar bagian penerimaan pemerintah dari perhitungan bagi hasil migas sesuai. Juga tidak diakal-akali dengan memanfaatkan celah regulasi (grey area), lemahnya sistem pengawasan, dan moral hazard oknum pemerintah dan kontraktor migas.
"Karena berapa pun tingginya produksi, namun jika cost recovery besar, maka penerimaan yang diperoleh negara menjadi lebih kecil. Penempatan dana pascaoperasi ke rekening bersama BP Migas-KKKS dan koreksi pembebanan kredit investasi menjadi contoh bagaimana KPK mendorong pemerintah untuk membenahi cost recovery yang kondisinya karut-marut," ungkap KPK dalam laporan itu.
KPK juga mendorong instansi terkait untuk mencegah kebocoran uang dan aset negara di sektor migas. Salah satu caranya dengan menyarankan agar pencatatan lifting migas dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dan online. Menurut KPK, sistem informasi tersebut dibutuhkan, di antaranya untuk menekan potensi kecurangan yang dilakukan kontraktor migas. "Karena kuat dugaan adanya perbedaan data lifting yang disampaikan kepada pemerintah dan yang disampaikan kepada kantor pusatnya," demikian kutipan laporan tersebut.
Persoalan krusial lainnya yang ditemukan KPK adalah perpajakan. KPK mencatata beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama, ketidaktegasan pemerintah untuk memerintahkan kontraktor migas membayar pajak penghasilan migas dan pajak atas bunga, deviden, dan royalti (PBDR).
"Lagi-lagi celah hukum dan grey area di bidang migas dan perpajakan dimanfaatkan oleh sebagian kontraktor migas yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari pajak migas lebih kecil," lanjut KPK dalam laporan tersebut.
KPK mengakui tentu sangat tidak mudah menangani itu sendiri. Karenanya tim yang dibentuk harus kuat dan KPK harus menggandeng instansi lain. Ada beberapa faktor yang turut menjadi pertimbangan. Selain faktor risiko keamanan yang sangat tinggi, faktor keahlian dan pengetahuan yang lebih kompleks, biaya yang dibutuhkan juga sangat mahal. KPK memberikan contoh, untuk satu investigasi biayanya bisa mencapai Rp14 miliar. Karena biaya itu antara lain harus menyewa helikopter.
"Sarana pendukung semacam helikopter menjadi penting, karena dibutuhkan langkah cepat untuk mencegat penyelundupan itu sendiri. Sebab, jika mempergunakan sarana seadanya seperti perahu, rasanya mustahil bisa terlacak," imbuh KPK dalam petikan itu.
KPK mengklaim, terkait penerimaan negara dari pajak, pihaknya juga tidak tinggal diam. Untuk tahun 2011 ini, KPK mengklaim mengkaji lebih dalam potensi hilangnya aset senilai sekitar Rp70 triliun. Angka itu merupakan piutang pajak yang tidak tertagih atau kedaluwarsa.
"Jika tertagih, berarti potensi kerugian negara terselamatkan akan semakin besar," dikutip dalam laporan KPK.
Baca juga berita KPK diminta bongkar dugaan korupsi SKK Migas.
Jumlah tersebut terbagi atas dua bagian. Pertama, penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar Rp152,43 triliun. Kedua, penyelamatan potensi keuangan negara akibat pengalihan hak barang milik negara (BMN) sebesar Rp532,20 miliar.
"Angka yang tidak kecil Rp152,96 triliun rupiah. Senilai itulah potensi penyelamatan potensi kerugian keuangan negara pada tahun ini," demikian petikan laporan tersebut di halaman 20.
Penyelematan tersebut, dilakukan bukan dengan penindakan. Tapi dengan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, dan sinergi antara KPK dengan instansi pemerintah terkait. Seperti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksan Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar Rp152,43 triliun, bermula dari kajian yang dilakukan KPK terhadap BP Migas," lanjut petikan tersebut.
Dalam kajian itu, KPK melihat kekayaan dan keuangan negara belum sepenuhnya dikuasai oleh negara dan berada dalam pengawasan negara atau pemerintah. KPK menemukan lemahnya sistem pengawasan dan kegamangan pemerintah dalam menertibkan kekayaan yang secara hukum adalah milik negara, menimbulkan risiko tidak terdatanya aset milik negara yang dikelola kontraktor migas, dan lebih kecilnya penerimaan negara dari perhitungan bagi hasil migas dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.
Akhirnya, KPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada BP Migas dan Ditjen Migas. Di antaranya terkait rekomendaasi-rekomendasi temuan BPK dan BPKP yang belum ditindaklanjuti oleh BP Migas. Salah satunya, terkait bagaimana menyelamatkan keuangan negara dari sektor migas tersebut.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait perbaikan sistem dan manajemen aset, akhirnya dibentuklah tim di bawah koordinasi Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. KPK kemudian melakukan pengawasan, koordinasi, dan supervisi untuk mendorong agar rekomendasi tersebut dijalankan.
"Hal ini sudah sesuai dengan peran KPK sebagai trigger mechanism. Tanpa adanya peran pencegahan KPK tersebut, termasuk di dalamnya koordinasi dan supervisi, rekomendasi tidak akan dilaksanakan dan aset negara tidak bisa diselamatkan," bunyi laporan di halaman 21 itu.
Selain itu, KPK juga melaporkan ke DPR, bahkan meminta DPR untuk mendesak pemerintah agarsegera mendata aset dan keuangan negara di sektor hulu migas. Menurut KPK, dengan dibenahinya pengelolaan aset sektor migas, Opini Laporan Keuangan Pemerintah (OPLKP) diharapkan menujukan peningkatan.
Bukan hanya memberikan dua hal di atas. KPK bahkan merekomendasikan agar dilakukan pembenahan cost recovery. Hal ini dilakukan agar bagian penerimaan pemerintah dari perhitungan bagi hasil migas sesuai. Juga tidak diakal-akali dengan memanfaatkan celah regulasi (grey area), lemahnya sistem pengawasan, dan moral hazard oknum pemerintah dan kontraktor migas.
"Karena berapa pun tingginya produksi, namun jika cost recovery besar, maka penerimaan yang diperoleh negara menjadi lebih kecil. Penempatan dana pascaoperasi ke rekening bersama BP Migas-KKKS dan koreksi pembebanan kredit investasi menjadi contoh bagaimana KPK mendorong pemerintah untuk membenahi cost recovery yang kondisinya karut-marut," ungkap KPK dalam laporan itu.
KPK juga mendorong instansi terkait untuk mencegah kebocoran uang dan aset negara di sektor migas. Salah satu caranya dengan menyarankan agar pencatatan lifting migas dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dan online. Menurut KPK, sistem informasi tersebut dibutuhkan, di antaranya untuk menekan potensi kecurangan yang dilakukan kontraktor migas. "Karena kuat dugaan adanya perbedaan data lifting yang disampaikan kepada pemerintah dan yang disampaikan kepada kantor pusatnya," demikian kutipan laporan tersebut.
Persoalan krusial lainnya yang ditemukan KPK adalah perpajakan. KPK mencatata beberapa hal yang menjadi sorotan. Pertama, ketidaktegasan pemerintah untuk memerintahkan kontraktor migas membayar pajak penghasilan migas dan pajak atas bunga, deviden, dan royalti (PBDR).
"Lagi-lagi celah hukum dan grey area di bidang migas dan perpajakan dimanfaatkan oleh sebagian kontraktor migas yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari pajak migas lebih kecil," lanjut KPK dalam laporan tersebut.
KPK mengakui tentu sangat tidak mudah menangani itu sendiri. Karenanya tim yang dibentuk harus kuat dan KPK harus menggandeng instansi lain. Ada beberapa faktor yang turut menjadi pertimbangan. Selain faktor risiko keamanan yang sangat tinggi, faktor keahlian dan pengetahuan yang lebih kompleks, biaya yang dibutuhkan juga sangat mahal. KPK memberikan contoh, untuk satu investigasi biayanya bisa mencapai Rp14 miliar. Karena biaya itu antara lain harus menyewa helikopter.
"Sarana pendukung semacam helikopter menjadi penting, karena dibutuhkan langkah cepat untuk mencegat penyelundupan itu sendiri. Sebab, jika mempergunakan sarana seadanya seperti perahu, rasanya mustahil bisa terlacak," imbuh KPK dalam petikan itu.
KPK mengklaim, terkait penerimaan negara dari pajak, pihaknya juga tidak tinggal diam. Untuk tahun 2011 ini, KPK mengklaim mengkaji lebih dalam potensi hilangnya aset senilai sekitar Rp70 triliun. Angka itu merupakan piutang pajak yang tidak tertagih atau kedaluwarsa.
"Jika tertagih, berarti potensi kerugian negara terselamatkan akan semakin besar," dikutip dalam laporan KPK.
Baca juga berita KPK diminta bongkar dugaan korupsi SKK Migas.
(lal)