KPK periksa staf komersil SKK Migas

Senin, 30 September 2013 - 11:14 WIB
KPK periksa staf komersil...
KPK periksa staf komersil SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Staf Divisi Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ayodya Bellini Hindriono. Dia diperiksa sebagai terkait kasus yang menjerat Rudi Rubiandini menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Ayodya akan dimintai keterangan penyidik KPK terkait kegiatan di SKK Migas dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2013. Saat itu, SKK Migas dipimpin Rudi Rubiandini.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) ditetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa 13 Agustus 2013 malam. Dalam perkara itu, Rudi Rubiandini bersama Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, dan Devi Ardi, resmi berstatus tersangka.

Pertama, yaitu Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi sehingga dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi diduga menerima uang sejumlah USD400 ribu dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah USD90 ribu dan USS127 ribu di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar USD200 ribu.

Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.

Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap enam orang saksi. Seorang dari enam saksi yang dicegah keluar negeri adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM, Waryono Karno. Namun, hingga kini, anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik itu belum juga diperiksa KPK.

Baca juga berita Lagi, KPK periksa 2 petinggi PT Kernel Oil
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7864 seconds (0.1#10.140)