Wakil Rektor UI tak ditahan Jumat ini

Jum'at, 27 September 2013 - 18:44 WIB
Wakil Rektor UI tak...
Wakil Rektor UI tak ditahan Jumat ini
A A A
Sindonews.com - Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, akhirnya lolos dari tradisi 'Jumat keramat' yakni kebiasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan setiap tersangka.

Tafsir keluar gedung lembaga antikorupsi pukul 18.00 WIB setelah diperiksa selama hampir delapan jam. Ia langsung masuk ke dalam mobil pribadinya didampingi kuasa hukumnya, Chudry Sitompul.

Tersangka kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia itu bungkam saat wartawan menanyakan hasil pemeriksaan. Ia terus diam saat masuk ke dalam mobil.

Namun demikian, kuasa hukum Tafsir, Chudry, sempat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan kliennya. Menurutnya, materi pemeriksaan hari ini seputar tender proyek.

Saat ditanya peran mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, ia pun menyerahkan kepada penyidik KPK. Chudry beralasan tidak pantas dirinya menyampaikan hal tersebut.

"Tanya penyidiknya saja. Karena takutnya tidak enak, karena sudah masuk pokok perkara," kata Chudry, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Sebelumnya, Chudry mengatakan, kliennya sudah siap jika harus ditahan hari ini pasca diperiksa penyidik KPK. Namun, mantan Wwakil rektor itu akhirnya lolos dari jeratan jeruji besi.

Dalam perkara itu, Tafsir telah ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tafsir sebagai tersangka.

Baca juga berita
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6604 seconds (0.1#10.140)