Denny anggap sah pengajuan pembebasan bersyarat Corby

Jum'at, 27 September 2013 - 14:41 WIB
Denny anggap sah pengajuan...
Denny anggap sah pengajuan pembebasan bersyarat Corby
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, menganggap sah pengajuan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Ia mengajukan pembebasan bersyarat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Bali.

Menurut Denny, hak pengajuan pembebasan bersyarat itu berlaku bagi siapapun termasuk untuk terpidana 20 tahun penjara itu. "Mengajukan pembebasan bersyarat siapapun boleh. Jangankan Corby, siapapun boleh," kata Denny di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Denny menilai, selain terpidana berat seperti tindak pidana terorisme, pembebasan bersyarat berlaku sah diberikan kepada terpidana lain seperti terpidana Narkoba. Pembebasan bersyarat tersebut menjadi polemik lantaran diajukan Corby. Padahal, kata dia, hal itu sah diajukan seorang terpidana.

"Seorang narapidana mengajukan pembebasan bersyarat itu sah. Diberikan atau tidaknya, dilihat apakah memenuhi syarat atau enggak," ujarnya.

Namun begitu, terkait pengajuan pembebasan bersyarat dari Corby, pihaknya mengklaim belum menerima laporan secara resmi ke kantornya. Hanya saja, kata Denny, publik tak harus meributkan soal pembebasan bersyarat tersebut. "Jadi jangan ribut kok ini ngajukan ini, siapa yang enggak bolehin? Hak setiap napi ajukan," ucap Denny.

Saat disinggung pengajuan pembebasan bersyarat Corby berkaitan dengan persiapan Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan APEC, di Bali, Denny dengan keras menampiknya. "Jangan bikin gosip. Kemarin Plt Dirjen Lapas mengaku belum menerima. Kalau sudah sampai pun belum tentu diterima," jelasnya.

Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Wanita asal Australia itu kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2004. Sehingga, berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025.

Beberapa waktu silam, publik sempat digegerkan dengan pemberian remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Corby.

Pemberian grasi itu oleh sebagian kalangan dianggap mengkhianati semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. Bahkan, sebagian kalangan yang lain menganggap grasi Corby bentuk keberhasilan pemerintah Australia dalam melobi pemerintah RI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8255 seconds (0.1#10.140)