Denny anggap sah pengajuan pembebasan bersyarat Corby

Jum'at, 27 September 2013 - 14:41 WIB
Denny anggap sah pengajuan...
Denny anggap sah pengajuan pembebasan bersyarat Corby
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, menganggap sah pengajuan pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Ia mengajukan pembebasan bersyarat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Bali.

Menurut Denny, hak pengajuan pembebasan bersyarat itu berlaku bagi siapapun termasuk untuk terpidana 20 tahun penjara itu. "Mengajukan pembebasan bersyarat siapapun boleh. Jangankan Corby, siapapun boleh," kata Denny di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Denny menilai, selain terpidana berat seperti tindak pidana terorisme, pembebasan bersyarat berlaku sah diberikan kepada terpidana lain seperti terpidana Narkoba. Pembebasan bersyarat tersebut menjadi polemik lantaran diajukan Corby. Padahal, kata dia, hal itu sah diajukan seorang terpidana.

"Seorang narapidana mengajukan pembebasan bersyarat itu sah. Diberikan atau tidaknya, dilihat apakah memenuhi syarat atau enggak," ujarnya.

Namun begitu, terkait pengajuan pembebasan bersyarat dari Corby, pihaknya mengklaim belum menerima laporan secara resmi ke kantornya. Hanya saja, kata Denny, publik tak harus meributkan soal pembebasan bersyarat tersebut. "Jadi jangan ribut kok ini ngajukan ini, siapa yang enggak bolehin? Hak setiap napi ajukan," ucap Denny.

Saat disinggung pengajuan pembebasan bersyarat Corby berkaitan dengan persiapan Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan APEC, di Bali, Denny dengan keras menampiknya. "Jangan bikin gosip. Kemarin Plt Dirjen Lapas mengaku belum menerima. Kalau sudah sampai pun belum tentu diterima," jelasnya.

Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Wanita asal Australia itu kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2004. Sehingga, berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025.

Beberapa waktu silam, publik sempat digegerkan dengan pemberian remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Corby.

Pemberian grasi itu oleh sebagian kalangan dianggap mengkhianati semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. Bahkan, sebagian kalangan yang lain menganggap grasi Corby bentuk keberhasilan pemerintah Australia dalam melobi pemerintah RI.
(kri)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Infografis
Penyintas Bom Atom Tangisi...
Penyintas Bom Atom Tangisi Nobel, Anggap Warga Gaza Lebih Layak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved