SBY ajukan Sutarman jadi calon tunggal Kapolri
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman menjadi calon tunggal Kepala Polri (Kapolri) yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menggantikan Jenderal Timur Pradopo.
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan surat yang diajukan SBY baru diterima pimpinan DPR pagi ini.
"Kami terima (surat) yang ditandatangani SBY tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, SBY hanya ajukan satu nama Komjen Sutarman untuk menjadi Kapolri baru menggantikan Timur Pradopo," kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan, usai menerima surat maka seluruh pimpinan dewan akan menggelar rapat sebelum akhirnya surat tersebut diteruskan ke Komisi III DPR untuk mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
"Nanti setelah Rapim (rapat pimpinan) akan kami umumkan di sidang paripurna lalu bamus lalu ke Komisi III DPR untuk fit and proper test, terhadap Komjen Sutarman," terangnya.
Terakhir, Priyo mengatakan, dalam surat tersebut dituliskan Timur akan memasuki pensiun dan telah melewati masa jabatan selama lebih dari dua tahun.
"Pak Timur akan memasuki masa pensiun dan jabatannya sudah lebih dari dua tahun atau hampir tiga tahun," tuntasnya.
Baca juga berita Kapolri baru diharapkan bisa netral
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan surat yang diajukan SBY baru diterima pimpinan DPR pagi ini.
"Kami terima (surat) yang ditandatangani SBY tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, SBY hanya ajukan satu nama Komjen Sutarman untuk menjadi Kapolri baru menggantikan Timur Pradopo," kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan, usai menerima surat maka seluruh pimpinan dewan akan menggelar rapat sebelum akhirnya surat tersebut diteruskan ke Komisi III DPR untuk mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
"Nanti setelah Rapim (rapat pimpinan) akan kami umumkan di sidang paripurna lalu bamus lalu ke Komisi III DPR untuk fit and proper test, terhadap Komjen Sutarman," terangnya.
Terakhir, Priyo mengatakan, dalam surat tersebut dituliskan Timur akan memasuki pensiun dan telah melewati masa jabatan selama lebih dari dua tahun.
"Pak Timur akan memasuki masa pensiun dan jabatannya sudah lebih dari dua tahun atau hampir tiga tahun," tuntasnya.
Baca juga berita Kapolri baru diharapkan bisa netral
(kri)