Jumat keramat, Wakil Rektor UI siap ditahan

Jum'at, 27 September 2013 - 10:49 WIB
Jumat keramat, Wakil Rektor UI siap ditahan
Jumat keramat, Wakil Rektor UI siap ditahan
A A A
Sindonews.com - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, mengaku sudah siap dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika akhirnya ditahan di "Jumat keramat", hari ini.

Demikian dikatakan kuasa hukum Tafsir, Sudri Sitompul, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sudri mengaku siap jika Tafsir akhirnya dijebloskan ke penjara hari ini.

"Oh iya, beliau sudah siap, dan kita sudah kasih tahu, kalau hari Jumat itu hari keramat kan?," kata Sudri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Menurut Sudri, pihaknya akan mengikuti saja apa yang menjadi keputusan penyidik KPK. Bahkan, pihaknya mengaku siap dengan keputusan paling pahit sekalipun.

"Jadi nanti kita ikuti aja. Hari ini dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa saksi pun pernah dipanggil terkait kasus ini. Mereka antara lain Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia, Donanta Dhaneswara, serta mantan rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Soemantri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar Rusliwa Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.

Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tafsir sebagai tersangka.

Baca juga berita Wakil Rektor UI kembali diperiksa KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8312 seconds (0.1#10.140)