Jumat keramat, Wakil Rektor UI siap ditahan

Jum'at, 27 September 2013 - 10:49 WIB
Jumat keramat, Wakil...
Jumat keramat, Wakil Rektor UI siap ditahan
A A A
Sindonews.com - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, mengaku sudah siap dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika akhirnya ditahan di "Jumat keramat", hari ini.

Demikian dikatakan kuasa hukum Tafsir, Sudri Sitompul, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sudri mengaku siap jika Tafsir akhirnya dijebloskan ke penjara hari ini.

"Oh iya, beliau sudah siap, dan kita sudah kasih tahu, kalau hari Jumat itu hari keramat kan?," kata Sudri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Menurut Sudri, pihaknya akan mengikuti saja apa yang menjadi keputusan penyidik KPK. Bahkan, pihaknya mengaku siap dengan keputusan paling pahit sekalipun.

"Jadi nanti kita ikuti aja. Hari ini dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa saksi pun pernah dipanggil terkait kasus ini. Mereka antara lain Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia, Donanta Dhaneswara, serta mantan rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Soemantri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar Rusliwa Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI, dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.

Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tafsir sebagai tersangka.

Baca juga berita Wakil Rektor UI kembali diperiksa KPK
(kri)
Berita Terkait
Perpustakaan UI Gelar...
Perpustakaan UI Gelar Seminar Transformasi Peran Pustakawan Menjadi Research Librarian
SNBT 2025, Ini Perbandingan...
SNBT 2025, Ini Perbandingan Daya Tampung Prodi Ilmu Perpustakaan di UI dan Unpad
Didukung E-Resources,...
Didukung E-Resources, Perpustakaan UI Raih Akreditasi A
Wisuda UBL, Jokowi Minta...
Wisuda UBL, Jokowi Minta Pemanfaatan IT Terus Dikembangkan
Teknologi Backup On-Premise...
Teknologi Backup On-Premise Mampu Memaksimalkan Perlindungan Data
Perpusnas Dorong Transformasi...
Perpusnas Dorong Transformasi Perpustakaan Menuju Ekosistem Digital Nasional
Berita Terkini
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved