Anis klaim tak tahu Rp250 juta perkara Pilkada Takalar

Kamis, 26 September 2013 - 22:12 WIB
Anis klaim tak tahu...
Anis klaim tak tahu Rp250 juta perkara Pilkada Takalar
A A A
Sindonews.com - Presiden PKS Anis Matta mengklaim tidak tahu menahu soal uang yang sempat dibahas dengan terdakwa Ahmad Fathanah untuk pengurusan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Takalar, Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ndak, kalau itu (uang) saya ndak tahu. Artinya saya tidak ikut karena saya tidak setuju dengan itu. Karena terlalu jauh susah menang (di MK)," ujar Anis usai bersaksi dalam sidang lanjutan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Pengakuan Anis ini berbeda dengan pernyataan Fathanah, yang membenarkan ada uang yang sudah digelontorkan. Fathanah menjelaskan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Sekjen PKS Anis Matta pernah menggelontorkan uang Rp250 juta untuk pengurusan pengajukan gugatan ke MK.

"Tapi itu untuk biaya pengacara Ahmad Rozi," tutur Fathanah usai sidang di Pengadilan Tipikor sesaat setelah Anis Matta meninggalkan pengadilan.

Lebih lanjut, tutur Anis, dalam rekaman yang diputar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang, jelas dirinya menyampaikan kepada Fathanah jangan dulu mengurusi gugatan tersebut sampai keduanya bertemu. "Dan tidak terjadi pertemuan itu," imbuhnya.

Dia menceritakan, penawaran pengajuan gugatan itu datang dari Fathanah. Alasannya karena Pilkada Takalar masuk dalam satu rangkaian pilkada gubernur Sulawesi Selatan. "Karena pilkada-pilkada kabupaten yang terjadi sebelum pilkada gubernur. Jadi perlu dirangkaikan," bebernya.

Dikonfirmasi ulang apakah benar uang itu sudah dikucurkan, mantan Sekjen PKS itu lagi-lagi membantahnya. "Saya tidak tahu. Kalau itu saya tidak tahu. Karena saya tidak setuju. Sebab perolehan suara PKS terlalu rendah, 6 persen. Jadi tidak akan menang lah. Susah," tandasnya.

Baca juga berita PKS siapkan uang gugat Pilkada Takalar ke MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)