Anis Matta jadi saksi di sidang Fathanah
Kamis, 26 September 2013 - 13:53 WIB
Anis Matta jadi saksi di sidang Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, akhirnya bersaksi di sidang lanjutan dengan terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah.
Mengenakan kemeja batik warna ungu lengan panjang, orang nomor satu di PKS itu sempat memberikan pernyataan kepada wartawan setibanya di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia mengaku baru menerima surat panggilan bersaksi hari ini.
”Jadi suratnya baru sampai ke tangan saya tadi menjelang jam 10.00 WIB,” ujar Anis, Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Selain itu, Anis pun mengkonfirmasi kepada wartawan perihal ketidakhadirannya saat sidang sebelumnya. Anis berkilah telah mengirim surat sebagai pengganti atas batalnya menjadi saksi untuk Fathanah.
”Minggu lalu karena jadwal aktivitas saya terlalu padat dan hampir tidak bisa ditinggalkan. Jadi saya sudah kirim surat Insya Allah setelah tanggal 23 (September) saya sudah bisa dihadirkan,” terang Anis.
Permintaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menghadirkan Anis, lantaran mantan Wakil Ketua DPR ini bersama adiknya, Saldi Matta diketahui ikut dalam urusan jual beli tanah di kawasan Jati Waringin, Pondok Gede. Urusan lainnya berkaitan dengan transfer uang berjumlah miliaran rupiah.
Informasi dihimpun, Saldi dan Anis semula berniat membangun komplek perumahan model cluster di atas tanah tersebut. Akan tetapi, Fathanah rupanya tertarik dan kemudian berencana membeli tanah milik Saldi tersebut.
Meski begitu, rumusan yang tercantum dalam dakwaan JPU KPK, Fathanah bersama terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan belajar mengajar di Provinsi Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan disebut secara bersama sering menggarap proyek di Kementerian Pertanian. Masuknya nama Anis, karena Presiden PKS itu diduga kerap memberikan informasi terkait proyek kepada Fathanah.
Dalam kasus tersebut, suami Septi Sanustika didakwa JPU KPK ikut serta atau bersama-sama dengan tersangka lainnya, Luthfi Hasan Ishaaq menerima uang suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
”Uang diterima kurun waktu 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Restoran Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama,” ujar Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Ahmad Fathanah, Senin 24 Juni 2013.
Peran Olong, sapaan akrab Ahmad Fathanah dalam peran kasus itu adalah untuk mendorong Luthfi Hasan Ishaaq selaku mantan Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat di kementerian yang dipimpin Suswono dalam kaitan penambahan kuota impor daging sapi untuk meloloskan PT Indoguna Utama sebagai pemenang tender.
Suswono merupakan kader PKS yang mewakili partainya di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mengenakan kemeja batik warna ungu lengan panjang, orang nomor satu di PKS itu sempat memberikan pernyataan kepada wartawan setibanya di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia mengaku baru menerima surat panggilan bersaksi hari ini.
”Jadi suratnya baru sampai ke tangan saya tadi menjelang jam 10.00 WIB,” ujar Anis, Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Selain itu, Anis pun mengkonfirmasi kepada wartawan perihal ketidakhadirannya saat sidang sebelumnya. Anis berkilah telah mengirim surat sebagai pengganti atas batalnya menjadi saksi untuk Fathanah.
”Minggu lalu karena jadwal aktivitas saya terlalu padat dan hampir tidak bisa ditinggalkan. Jadi saya sudah kirim surat Insya Allah setelah tanggal 23 (September) saya sudah bisa dihadirkan,” terang Anis.
Permintaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menghadirkan Anis, lantaran mantan Wakil Ketua DPR ini bersama adiknya, Saldi Matta diketahui ikut dalam urusan jual beli tanah di kawasan Jati Waringin, Pondok Gede. Urusan lainnya berkaitan dengan transfer uang berjumlah miliaran rupiah.
Informasi dihimpun, Saldi dan Anis semula berniat membangun komplek perumahan model cluster di atas tanah tersebut. Akan tetapi, Fathanah rupanya tertarik dan kemudian berencana membeli tanah milik Saldi tersebut.
Meski begitu, rumusan yang tercantum dalam dakwaan JPU KPK, Fathanah bersama terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan belajar mengajar di Provinsi Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan disebut secara bersama sering menggarap proyek di Kementerian Pertanian. Masuknya nama Anis, karena Presiden PKS itu diduga kerap memberikan informasi terkait proyek kepada Fathanah.
Dalam kasus tersebut, suami Septi Sanustika didakwa JPU KPK ikut serta atau bersama-sama dengan tersangka lainnya, Luthfi Hasan Ishaaq menerima uang suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
”Uang diterima kurun waktu 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Restoran Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama,” ujar Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Ahmad Fathanah, Senin 24 Juni 2013.
Peran Olong, sapaan akrab Ahmad Fathanah dalam peran kasus itu adalah untuk mendorong Luthfi Hasan Ishaaq selaku mantan Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat di kementerian yang dipimpin Suswono dalam kaitan penambahan kuota impor daging sapi untuk meloloskan PT Indoguna Utama sebagai pemenang tender.
Suswono merupakan kader PKS yang mewakili partainya di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(kri)