KPK perpanjang pemeriksaan terhadap Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat Muhammad Nazaruddin, kembali melanjutkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/9/2013).
"Yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, untuk kali keempat secara berturut-turut. Sebelumnya, kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, kliennya bakal diperiksa penyidik KPK selama tiga hari. Namun, hingga hari keempat, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap suami Neneng Sri Wahyuningsih itu.
Dalam pemeriksaan hari keempat ini, tertera dalam jadwal pemeriksaan, Nazaruddin bakal dimintai keterangan terkait pemberian hadiah atau gratifikasi yang menyasar kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus sarana prasarana wisma atlet Hambalang, kemarin 25 September 2013, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Dalam penggeledahan di rumah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tim penyidik KPK berhasil menyita barang berbentuk dua set meja makan berikut empat kursi. KPK sendiri belum bisa menyimpulkan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus Hambalang.
Informasi yang dihimpun, dalam berita acara pemeriksaan I Ketut Radika selaku staf keuangan PT Adhi Karya, pernah diperintah Teuku Bagus Mohamad Noor selaku Direktur operasional satu PT Adhi Karya untuk mengirim furniture.
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikan kaitan dengan gratifikasi dari PT Adhi Karya.
Hanya saja, kata Johan, penyitaan barang di rumah Olly Dondokambey terkait dengan tersangka Teuku Bagus Mohamad Noor.
Klik di sini untuk berita KPK periksa anak buah Andi Mallarangeng.
"Yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, untuk kali keempat secara berturut-turut. Sebelumnya, kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, kliennya bakal diperiksa penyidik KPK selama tiga hari. Namun, hingga hari keempat, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap suami Neneng Sri Wahyuningsih itu.
Dalam pemeriksaan hari keempat ini, tertera dalam jadwal pemeriksaan, Nazaruddin bakal dimintai keterangan terkait pemberian hadiah atau gratifikasi yang menyasar kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus sarana prasarana wisma atlet Hambalang, kemarin 25 September 2013, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Dalam penggeledahan di rumah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tim penyidik KPK berhasil menyita barang berbentuk dua set meja makan berikut empat kursi. KPK sendiri belum bisa menyimpulkan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus Hambalang.
Informasi yang dihimpun, dalam berita acara pemeriksaan I Ketut Radika selaku staf keuangan PT Adhi Karya, pernah diperintah Teuku Bagus Mohamad Noor selaku Direktur operasional satu PT Adhi Karya untuk mengirim furniture.
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikan kaitan dengan gratifikasi dari PT Adhi Karya.
Hanya saja, kata Johan, penyitaan barang di rumah Olly Dondokambey terkait dengan tersangka Teuku Bagus Mohamad Noor.
Klik di sini untuk berita KPK periksa anak buah Andi Mallarangeng.
(stb)