Peningkatan kewenangan gubernur untuk kesejahteraan

Selasa, 24 September 2013 - 23:30 WIB
Peningkatan kewenangan gubernur untuk kesejahteraan
Peningkatan kewenangan gubernur untuk kesejahteraan
A A A
Sindonews.com - Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan penguatan wewenang gubernur memang menjadi bagian-bagian yang penting diperhatikan di dalam RUU Pemda. Dia menginginkan agar pelaksanaan otonomi mencerminkan kedaulatan negara Indonesia secara utuh.

"Dimana kewenangan terdistribusi dengan baik supaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inilah parameter," katanya, Selasa (24/9/2013).

Totok mengatakan pembahasan RUU pemda memang berbicara tentang kewenangan-kewenangan antara pusat dan daerah. Menurut dia, pembahasan ini membutuhkan pemikiran yang serius.

"Kemudian juga melibatkan selruh kelembagaan yang ada di pemerintahan baik kementerian maupun daerah. Itu tidak mudah," katanya.

Dia mengatakan saat ini RUU Pemda masih dalam tataran pembahasan kewenangan-kewenangan. Namun demikian, dia belum dapat menjelaskan kewenangan-kewenangan seperti apa yang akan dibentuk dalam RUU ini.

"Belum dapat dijelaskan kwenangan-kewenangan seperti apa karena memang belum selesai," ungkapnya.

Totok mengatakan pembahasan kewenangan ini masih dalam proses meminta saran kementerian-kementerian. Dia mengaku bahwa dalam hal ini memang pembahasan cukup alot. Dia menilai beberapa kementerian cukup enggan berbagi kewenangan.

"Tetapi memang ada beberapa kementerian yang bersikap alot dalam membahas kewenangan. Tetapi intinya nanti akan mengambil keputusan. Semua bentuk masukan kementerian dianggap masukan ini boleh diterima secara utuh atau tidak," ungkapnya.

Konsekuensi dari RUU Pemda ini adalah dapat terjadi perubahan kewenangan-kewenangan dari apa yang ada sekarang. Misalnya kewenangan di bidang pertambangan selama ini kan diserahkan ke daerah. Namun ada keinginan supaya lebih dikontrol.

"Bahkan ada keinginan agar dikontrol oleh pemerintah pusat seperti dahulu. api juga tak mungkin," katanya.

Kemudian soal pendidikan dan agama apakah menjadi kewenagan pusat atau diserahkan kepada daerah. Hal ini masih tarik menarik.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)