Peningkatan kewenangan gubernur untuk kesejahteraan

Selasa, 24 September 2013 - 23:30 WIB
Peningkatan kewenangan...
Peningkatan kewenangan gubernur untuk kesejahteraan
A A A
Sindonews.com - Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan penguatan wewenang gubernur memang menjadi bagian-bagian yang penting diperhatikan di dalam RUU Pemda. Dia menginginkan agar pelaksanaan otonomi mencerminkan kedaulatan negara Indonesia secara utuh.

"Dimana kewenangan terdistribusi dengan baik supaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inilah parameter," katanya, Selasa (24/9/2013).

Totok mengatakan pembahasan RUU pemda memang berbicara tentang kewenangan-kewenangan antara pusat dan daerah. Menurut dia, pembahasan ini membutuhkan pemikiran yang serius.

"Kemudian juga melibatkan selruh kelembagaan yang ada di pemerintahan baik kementerian maupun daerah. Itu tidak mudah," katanya.

Dia mengatakan saat ini RUU Pemda masih dalam tataran pembahasan kewenangan-kewenangan. Namun demikian, dia belum dapat menjelaskan kewenangan-kewenangan seperti apa yang akan dibentuk dalam RUU ini.

"Belum dapat dijelaskan kwenangan-kewenangan seperti apa karena memang belum selesai," ungkapnya.

Totok mengatakan pembahasan kewenangan ini masih dalam proses meminta saran kementerian-kementerian. Dia mengaku bahwa dalam hal ini memang pembahasan cukup alot. Dia menilai beberapa kementerian cukup enggan berbagi kewenangan.

"Tetapi memang ada beberapa kementerian yang bersikap alot dalam membahas kewenangan. Tetapi intinya nanti akan mengambil keputusan. Semua bentuk masukan kementerian dianggap masukan ini boleh diterima secara utuh atau tidak," ungkapnya.

Konsekuensi dari RUU Pemda ini adalah dapat terjadi perubahan kewenangan-kewenangan dari apa yang ada sekarang. Misalnya kewenangan di bidang pertambangan selama ini kan diserahkan ke daerah. Namun ada keinginan supaya lebih dikontrol.

"Bahkan ada keinginan agar dikontrol oleh pemerintah pusat seperti dahulu. api juga tak mungkin," katanya.

Kemudian soal pendidikan dan agama apakah menjadi kewenagan pusat atau diserahkan kepada daerah. Hal ini masih tarik menarik.
(lal)
Berita Terkait
RUU Ciptaker Buat Pemda...
RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah
Caplok Wewenang Pemda,...
Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah
Kemendagri Kaji Revisi...
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
Tata Kelola Pemda Dinilai...
Tata Kelola Pemda Dinilai Pengaruhi Pencapaian Target Kinerja
IOH Kolaborasi Pemda...
IOH Kolaborasi Pemda Bogor Luncurkan Program Sampah Jadi Pulsa
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved