Menkum HAM enggan komentari eksekusi Freddy Budiman
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin enggan mengomentari seputar eksekusi Freddy Budiman yang menjadi terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika.
"Kalau eksekusi tidak relevan untuk saya komentari ya," kata Amir di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/9/2013).
Ia mengatakan, Kemenkum HAM hanya bertugas memberi fasilitas dalam menyikapi kasus Freddy Budiman. Artinya, Kemenkumham hanya sebatas menyediakan tahanan untuk Freddy. "Peranan Kemenkum HAM hanya memberi fasilitas saja, penjarakan," ucap Amir.
Diketahui, Freedy Budiman, terpidana mati kasus narkoba kini menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri tekait kasus pabrik sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, yang diduga dikendalikan oleh Freddy.
Surat izin resmi peminjaman tahanan Lapas Nusakambangan itu berlaku hanya sehari yakni tanggal 13-14 Agustus 2013.
Freddy Budiman sebelumnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang. Freddy dipindah ke Nusakambangan pada Juli lalu, seusai Vanny Rossyane, mantan kekasih Freddy mengungkapkan adanya fasilitas ruangan khusus di LP Narkotika Cipinang yang biasa digunakan Freddy untuk berhubungan intim dan mengkonsumsi narkoba.
Baca berita lainnya tentang kasus Freddy Budiman.
"Kalau eksekusi tidak relevan untuk saya komentari ya," kata Amir di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/9/2013).
Ia mengatakan, Kemenkum HAM hanya bertugas memberi fasilitas dalam menyikapi kasus Freddy Budiman. Artinya, Kemenkumham hanya sebatas menyediakan tahanan untuk Freddy. "Peranan Kemenkum HAM hanya memberi fasilitas saja, penjarakan," ucap Amir.
Diketahui, Freedy Budiman, terpidana mati kasus narkoba kini menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri tekait kasus pabrik sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, yang diduga dikendalikan oleh Freddy.
Surat izin resmi peminjaman tahanan Lapas Nusakambangan itu berlaku hanya sehari yakni tanggal 13-14 Agustus 2013.
Freddy Budiman sebelumnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang. Freddy dipindah ke Nusakambangan pada Juli lalu, seusai Vanny Rossyane, mantan kekasih Freddy mengungkapkan adanya fasilitas ruangan khusus di LP Narkotika Cipinang yang biasa digunakan Freddy untuk berhubungan intim dan mengkonsumsi narkoba.
Baca berita lainnya tentang kasus Freddy Budiman.
(lal)