Perkara Indosat & IM2 akan ditindaklanjuti
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarifudin berjanji, pihaknya segera menindaklanjuti perkara dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Kendati PT Indosat Tbk dan PT IM2 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun sampai saat ini pihak penyidik masih belum mengambil langkah-langkah strategis, untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Penanganan terhadap korporat akan ditindaklanjuti," kata Syarifudin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
Indar Atmanto selaku mantan Direktur IM2, bersama dengan Indosat dan IM2 telah menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.
Kendati PT Indosat Tbk dan PT IM2 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun sampai saat ini pihak penyidik masih belum mengambil langkah-langkah strategis, untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Penanganan terhadap korporat akan ditindaklanjuti," kata Syarifudin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
Indar Atmanto selaku mantan Direktur IM2, bersama dengan Indosat dan IM2 telah menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.
(maf)