Pemerintah ambil alih proses penggandaan LJK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Pusat mengambil alih seluruh proses penggandaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Menurutnya, kali ini proses penggandaan LJK untuk tes CPNS di tiap daerah ditangani oleh Pemerintah Pusat.
"Sekarang, LJK itu dicetak di pusat semua. Supaya dia seragam," kata Azwar Abubakar di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Sebab, untuk kali ini, pihak daerah hanya diberi tugas untuk mengumumkan hasil pemeriksaan LJK yang dilakukan tim panitia seleksi nasional (Panselnas).
Hal demikian dikatakannya, mengingat seluruh proses pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2), baik itu tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB), ditangani oleh Pemerintah Pusat tahun ini.
"Ini salah satu kebijakan menggunakan fasilitas negara. Disitulah, semua LJK diperiksa di pusat. Tidak ada yang di daerah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan seleksi pengadaan CPNS tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun juga. Azwar Abubakar menegaskan, para pelamar tidak diperkenankan untuk mengeluarkan satu rupiah pun dalam mengikuti proses seleksi CPNS. "Tak boleh ada pungutan. Tak ada formulir," ujarnya.
Ikuti berita seleksi CPNS dengan mengklik link ini.
Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Menurutnya, kali ini proses penggandaan LJK untuk tes CPNS di tiap daerah ditangani oleh Pemerintah Pusat.
"Sekarang, LJK itu dicetak di pusat semua. Supaya dia seragam," kata Azwar Abubakar di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Sebab, untuk kali ini, pihak daerah hanya diberi tugas untuk mengumumkan hasil pemeriksaan LJK yang dilakukan tim panitia seleksi nasional (Panselnas).
Hal demikian dikatakannya, mengingat seluruh proses pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2), baik itu tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB), ditangani oleh Pemerintah Pusat tahun ini.
"Ini salah satu kebijakan menggunakan fasilitas negara. Disitulah, semua LJK diperiksa di pusat. Tidak ada yang di daerah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan seleksi pengadaan CPNS tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun juga. Azwar Abubakar menegaskan, para pelamar tidak diperkenankan untuk mengeluarkan satu rupiah pun dalam mengikuti proses seleksi CPNS. "Tak boleh ada pungutan. Tak ada formulir," ujarnya.
Ikuti berita seleksi CPNS dengan mengklik link ini.
(maf)