Jaksa KPK tepis persepsi hukum kubu Budi Susanto
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Medi Iskandar Zulkarnain, menepis persepsi hukum yang dikemukakan kubu terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 Budi Susanto, soal keabsahan penyidikan perkara itu.
Menurutnya, bentuk pelimpahan penyidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri kepada KPK tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
"Argumen penasihat hukum terdakwa tidak beralasan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar saat pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse Kriminal Polri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain, saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dijelaskan Jaksa Medi, sebelum Budi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, terlebih dahulu KPK sudah menetapkan dia sebagai tersangka. Sehingga, bukan kewajiban KPK untuk menggunakan hak pelimpahan berkas.
"Maka dari itu, KPK sebenarnya tidak memerlukan pelimpahan berkas penyidikan kasus simulator dari Bareskrim Polri, dan tidak menyalahi ketentuan soal penyidikan perkara tindak pidana korupsi," lanjut Jaksa Medi.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Susanto mempersoalkan penyidikan ganda yang dilakukan dua lembaga hukum berbeda dalam perkara tersebut. Kuasa hukum Budi beragumen, tidak bisa seorang terdakwa dilakukan penyidikan dua instansi berbeda.
Bahkan, kubu Budi Susanto mempersoalkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait pelimpahan penyidikan dari Bareskrim Polri ke KPK pada tanggal 8 Oktober 2012.
Klik di siniuntuk berita KPK bantah tuduhan kubu Budi Santoso.
Menurutnya, bentuk pelimpahan penyidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri kepada KPK tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
"Argumen penasihat hukum terdakwa tidak beralasan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar saat pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse Kriminal Polri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain, saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dijelaskan Jaksa Medi, sebelum Budi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, terlebih dahulu KPK sudah menetapkan dia sebagai tersangka. Sehingga, bukan kewajiban KPK untuk menggunakan hak pelimpahan berkas.
"Maka dari itu, KPK sebenarnya tidak memerlukan pelimpahan berkas penyidikan kasus simulator dari Bareskrim Polri, dan tidak menyalahi ketentuan soal penyidikan perkara tindak pidana korupsi," lanjut Jaksa Medi.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Susanto mempersoalkan penyidikan ganda yang dilakukan dua lembaga hukum berbeda dalam perkara tersebut. Kuasa hukum Budi beragumen, tidak bisa seorang terdakwa dilakukan penyidikan dua instansi berbeda.
Bahkan, kubu Budi Susanto mempersoalkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait pelimpahan penyidikan dari Bareskrim Polri ke KPK pada tanggal 8 Oktober 2012.
Klik di siniuntuk berita KPK bantah tuduhan kubu Budi Santoso.
(stb)