Nonton F1, bos Intim Perkasa mangkir sidang Tipikor

Senin, 23 September 2013 - 14:17 WIB
Nonton F1, bos Intim...
Nonton F1, bos Intim Perkasa mangkir sidang Tipikor
A A A
Sindonews.com - Pemilik PT Intim Perkasa Andi Pakurimba Sose, sedianya bakal dihadirkan dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah.

Namun Andi Pakurimba dan saksi lainnya berhalangan hadir lantaran sedang menonton balap mobil Formula 1 di Singapura.

Hal itu diucapkan anak Andi Pakurimba Sose, Andi Revi, saat bersaksi disidang lanjutan Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ayah saya dan saksi lainnya tidak hadir karena sedang nonton F1 di Singapura," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/0/2013).

Mendengar kesaksian Andi Revi, sontak ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemanggilan saksi pada jauh-jauh hari.

Nawawi menegaskan, kehadiran saksi dalam sidang merupakan bentuk kewajiban setiap warga negara. "Lain kali pemanggilannya jauh-jauh hari. Saksi adalah kewajiban, ini malah mendahulukan nonton F1 dan mendahulukan kepentingan partai," tegas Nawawi.

Diketahui, seharusnya sidang kali ini menghadirkan sebelas orang sebagai saksi untuk kasus pencucian uang yang didakwakan pada Ahmad Fathanah. Namun yang hadir hanya lima orang, yakni Ali Imran, Ahmad Maulana, Andi Revi Sose, Hery Naldi, dan Yomes.

Bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, kini Fathanah resmi menjalani kursi pesakitan. Fathanah dalam hal ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp34.729 miliar dan USD 89.321.

KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan kasus dugaan suap, Fathanah didakwa telah menerima uang seberar Rp1.3 milar dari keseluruhan Rp40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan, untuk menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS kepada Mentan Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0829 seconds (0.1#10.140)