Nonton F1, bos Intim Perkasa mangkir sidang Tipikor

Senin, 23 September 2013 - 14:17 WIB
Nonton F1, bos Intim...
Nonton F1, bos Intim Perkasa mangkir sidang Tipikor
A A A
Sindonews.com - Pemilik PT Intim Perkasa Andi Pakurimba Sose, sedianya bakal dihadirkan dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah.

Namun Andi Pakurimba dan saksi lainnya berhalangan hadir lantaran sedang menonton balap mobil Formula 1 di Singapura.

Hal itu diucapkan anak Andi Pakurimba Sose, Andi Revi, saat bersaksi disidang lanjutan Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ayah saya dan saksi lainnya tidak hadir karena sedang nonton F1 di Singapura," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/0/2013).

Mendengar kesaksian Andi Revi, sontak ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemanggilan saksi pada jauh-jauh hari.

Nawawi menegaskan, kehadiran saksi dalam sidang merupakan bentuk kewajiban setiap warga negara. "Lain kali pemanggilannya jauh-jauh hari. Saksi adalah kewajiban, ini malah mendahulukan nonton F1 dan mendahulukan kepentingan partai," tegas Nawawi.

Diketahui, seharusnya sidang kali ini menghadirkan sebelas orang sebagai saksi untuk kasus pencucian uang yang didakwakan pada Ahmad Fathanah. Namun yang hadir hanya lima orang, yakni Ali Imran, Ahmad Maulana, Andi Revi Sose, Hery Naldi, dan Yomes.

Bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, kini Fathanah resmi menjalani kursi pesakitan. Fathanah dalam hal ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp34.729 miliar dan USD 89.321.

KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan kasus dugaan suap, Fathanah didakwa telah menerima uang seberar Rp1.3 milar dari keseluruhan Rp40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan, untuk menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS kepada Mentan Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS.
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved