Anak pengusaha sebut Fathanah berutang Rp1,8 M

Senin, 23 September 2013 - 14:13 WIB
Anak pengusaha sebut...
Anak pengusaha sebut Fathanah berutang Rp1,8 M
A A A
Sindonews.com - Anak pengusaha pemilik PT Intim Perkasa, Andi Pakurimba Sose, Andi Revi, menyebut Ahmad Fathanah berutang Rp1,8 miliar kepadanya.

Hal itu terungkap saat Andi bersaksi untuk Fathanah di sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/9/2013).

"Terakir sisa Rp1,8 (miliar) yang belum kembali," terang Revi.

Menurut Revi, Olong sapaan akrab Ahmad Fathanah itu kerap meminjam uang kepada ayahnya. Diakui Revi, sebanyak lima kali, dirinya mengaku pernah mengantarkan uang tersebut. Salah satunya berjumlah USD180 ribu. Uang tunai itu diantarnya ke sejumlah tempat diantaranya Hotel Kempinski dan Le Meridien, Jakarta.

"Saya lupa, ada Rp300 juta, ada Rp500 juta. Kemudian dia sudah kembalikan, lalu pinjam lagi," kata Revi.

Dijelaskan Revi, ayahnya dikenal percaya dengan pribadi Ahmad Fathanah. Sehingga, setiap kali meminjam uang, Fathanah selalu tak mendapat kesulitan. Namun, Revi sendiri tidak tahu tujuan Fathanah meminjam uang tersebut. Dia juga tidak mengetahui uang itu berasal dari uang pribadi ayahnya atau kas perusahaan PT Intim Perkasa.

"Bilangnya ke bapak saya. Saya cuma disuruh mengantar (uang)," terangnya.

Diketahui, Ayah Revi, Andi Pakurimba Sose adalah pemilik PT Intim Perkasa. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di pendistribusian minyak ke daerah Jakarta dan Makassar. Kata Revi, awal mula perkenalan keluarganya dengan Fathanah terjadi pada tahun 2007. Saat itu, Fathanah pernah menawarkan adanya investor dari Korea pada perusahaan itu.

Dalam dakwaan disebutkan, nama Fathanah tercantum sebagai direktur PT Intim Perkasa sejak 22 Februari 2011. Namun Fathanah tidak pernah bekerja di perusahaan itu dan tidak menerima gaji.

Dalam perkara itu, bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah telah berstatus tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi. Keduanya kini telah resmi berstatus terdakwa. Bukan itu saja, suami pedangdut Sefti Sanustika itu sejak tanggal 6 Maret 2013 lalu juga telah dijerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seiring penetapan tersangka TPPU itu, KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Ahmad Fathanah. Keempat mobil yang disita adalah mobil Toyota FJ Cruiser warna hitam nomor polisi B 1330 SZZ, mobil Toyota Alpard warna putih nomor polisi B 53 FTI. mobil Toyota jenis Land Cruiser Prado TX warna hitam nomor polisi B 1739 WFN, dan mobil Mercy C 200 warna hitam nomor polisi B 8749 BS. Harga keempat mobil tersebut diperkirakan Rp4,3 miliar.

Dalam kasus suap impor daging, Ahmad diduga berperan sebagai kurir uang suap Rp1 miliar. Sehingga secara keseluruhan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Luthfi Hasan dan tiga orang lainnya lantaran dipastikan terlibat dalam kasus dugaan suap proses impor daging. Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah. Direktur Utama PT.Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9872 seconds (0.1#10.140)