Jika terbukti lobi toilet, DPR serahkan ke KPK
Senin, 23 September 2013 - 11:21 WIB
Jika terbukti lobi toilet, DPR serahkan ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI Ali Maschan Moesa mengatakan, jika dalam pendalaman terkait dugaan komunikasi mencurigakan atau adanya lobi di toilet dengan salah satu calon hakim agung (CHA), Sudrajad Dimyati.
Kata dia, andai memang terbukti adanya tindak pidana dari komunikasi mencurigakan keduanya, maka akan ada sanksi yang akan diterima politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Teguran lisan sampai PAW (Pergantian Antar Waktu). Tapi, kalau itu terbukti urusan pidana, kita serahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dahulu, sehingga kalau sudah putusan hakim baru kita bersikap," ucapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2013).
"Sebab kalau melanggar pidana kan pasti melanggar kode etik. Sedangkan pelanggaran kode etik belum tentu melanggar pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Komisi III DPR tengah mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon hakim agung. Diduga ada komunikasi tidak wajar antara calon hakim agung dengan salah satu anggota Komisi III DPR.
Kejadian bermula ketika calon hakim agung dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Sudrajad Dimyati memasuki toilet untuk buang air kecil. Di dalam toilet itu dirinya diduga sengaja menunggu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bachrudin Nasori.
Ketika calon hakim agung bertemu dengan Bachrudin, secara kebetulan ada seorang pewarta yang melihatnya. Berdasarkan kesaksian seorang pewarta yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan, diduga kedua orang itu langsung bersamaan membuang air kecil di urion atau tempat buang air kecil berdiri di toilet. Pada saat itulah, dikatakan dia, Sudrajad menyerahkan sebuah kertas ke Bahrudin.
Masih berdasarkan kesaksian pewarta, pemberian kertas itu berlangsung cepat. Keduanya pun sempat saling berbisik. Tidak diketahui apa yang dibicarakan. "Saya melihat ada sesuatu yang diberikan dari orang itu ke anggota Komisi III," kata pewarta yang meliput proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung, berinisial MM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2013.
Kata dia, andai memang terbukti adanya tindak pidana dari komunikasi mencurigakan keduanya, maka akan ada sanksi yang akan diterima politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Teguran lisan sampai PAW (Pergantian Antar Waktu). Tapi, kalau itu terbukti urusan pidana, kita serahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dahulu, sehingga kalau sudah putusan hakim baru kita bersikap," ucapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2013).
"Sebab kalau melanggar pidana kan pasti melanggar kode etik. Sedangkan pelanggaran kode etik belum tentu melanggar pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Komisi III DPR tengah mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon hakim agung. Diduga ada komunikasi tidak wajar antara calon hakim agung dengan salah satu anggota Komisi III DPR.
Kejadian bermula ketika calon hakim agung dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Sudrajad Dimyati memasuki toilet untuk buang air kecil. Di dalam toilet itu dirinya diduga sengaja menunggu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bachrudin Nasori.
Ketika calon hakim agung bertemu dengan Bachrudin, secara kebetulan ada seorang pewarta yang melihatnya. Berdasarkan kesaksian seorang pewarta yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan, diduga kedua orang itu langsung bersamaan membuang air kecil di urion atau tempat buang air kecil berdiri di toilet. Pada saat itulah, dikatakan dia, Sudrajad menyerahkan sebuah kertas ke Bahrudin.
Masih berdasarkan kesaksian pewarta, pemberian kertas itu berlangsung cepat. Keduanya pun sempat saling berbisik. Tidak diketahui apa yang dibicarakan. "Saya melihat ada sesuatu yang diberikan dari orang itu ke anggota Komisi III," kata pewarta yang meliput proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung, berinisial MM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2013.
(maf)