TKI bermasalah, pemerintah harus beri perhatian
A
A
A
Sindonews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong kembali menjadi korban ketidakadilan, dan pemerintah berdiam diri, hingga akhirnya divonis penjara dua tahun.
Seorang TKI Hongkong asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) berinisial Nn, divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Hongkong (Wanchai Law Court) atas dugaan money laundering pada Januari 2013 lalu.
Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra Utama mengungkapkan, seharusnya pemerintah memberikan perhatian kepada TKI bermasalah, terutama TKI yang mengalami proses pengadilan.
Menurutnya, karena bagaimana pun mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak dibela Negara. “Apapun itu masalahnya, negara atau pemerintah berkewajiban membela warga negaranya yang tertimpa kasus di negara lain," kata Adi, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu (21/9/2013).
"Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) harusnya lebih aktif dan keras membela warga negara atau TKI kita di luar negeri agar mereka tidak terus menjadi korban ketidakadilan di negara lain,” tukasnya.
Sebelumnya, kasus Nn ini bermula ketika awal Oktober 2010, ia dimintai tolong oleh temannya, bernama Arisanti, untuk membukakan rekening Bank HSBC dengan alasan tidak bisa membuka sendiri, karena dokumen ditahan majikan.
"NN yang memiliki sifat tidak tega lalu membuatkan rekening tersebut atas namanya, yang kemudian memberikan buku rekening Bank HSBC tersebut beserta ATM dan PIN-nya. Atas jasanya itu, kemudian Arisanti mengirimkan voucher pulsa sebesar $50 sebagai ucapan terima kasih," ungkap Adi.
Seorang TKI Hongkong asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) berinisial Nn, divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Hongkong (Wanchai Law Court) atas dugaan money laundering pada Januari 2013 lalu.
Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra Utama mengungkapkan, seharusnya pemerintah memberikan perhatian kepada TKI bermasalah, terutama TKI yang mengalami proses pengadilan.
Menurutnya, karena bagaimana pun mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak dibela Negara. “Apapun itu masalahnya, negara atau pemerintah berkewajiban membela warga negaranya yang tertimpa kasus di negara lain," kata Adi, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu (21/9/2013).
"Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) harusnya lebih aktif dan keras membela warga negara atau TKI kita di luar negeri agar mereka tidak terus menjadi korban ketidakadilan di negara lain,” tukasnya.
Sebelumnya, kasus Nn ini bermula ketika awal Oktober 2010, ia dimintai tolong oleh temannya, bernama Arisanti, untuk membukakan rekening Bank HSBC dengan alasan tidak bisa membuka sendiri, karena dokumen ditahan majikan.
"NN yang memiliki sifat tidak tega lalu membuatkan rekening tersebut atas namanya, yang kemudian memberikan buku rekening Bank HSBC tersebut beserta ATM dan PIN-nya. Atas jasanya itu, kemudian Arisanti mengirimkan voucher pulsa sebesar $50 sebagai ucapan terima kasih," ungkap Adi.
(maf)