Lagi, TKI divonis penjara

Sabtu, 21 September 2013 - 05:02 WIB
Lagi, TKI divonis penjara
Lagi, TKI divonis penjara
A A A
Sindonews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong kembali menjadi korban ketidakadilan, dan pemerintah berdiam diri, hingga akhirnya divonis penjara dua tahun.

Seorang TKI Hong Kong asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) berinisial Nn, divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong (Wanchai Law Court) atas dugaan money laundering pada Januari 2013 lalu.

Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra Utama menjelaskan, kasus Nn ini bermula ketika awal Oktober 2010, ia dimintai tolong oleh temannya, bernama Arisanti, untuk membukakan rekening Bank HSBC dengan alasan tidak bisa membuka sendiri, karena dokumen ditahan majikan.

"NN yang memiliki sifat tidak tega lalu membuatkan rekening tersebut atas namanya, yang kemudian memberikan buku rekening Bank HSBC tersebut beserta ATM dan PIN-nya. Atas jasanya itu, kemudian Arisanti mengirimkan voucher pulsa sebesar $50 sebagai ucapan terima kasih," ungkap Adi, lewat rilisnya kepada Sindonews, Sabtu (21/9/2013).

Selanjutnya, tak lama kemudian NN juga dimintai tolong membuka rekening Bank Hang Seng untuk temannya yang lain bernama Suryani. Lagi-lagi Nn membukakan rekening tersebut dan memberikan buku rekening sekaligus ATM dan PIN. Suryani pun mengirimkan uang $200 sebagai ucapan terima kasih.

Nn tidak pernah menyangka jika kebaikannya itu berujung penjara. "Kedua rekening yang dibukakan Nn atas namanya itu dijual kedua temannya kepada orang lokal untuk digunakan sebagai pencucian uang (money laundering)," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9364 seconds (0.1#10.140)