KPK akan blokir rekening tersangka suap Migas
Jum'at, 20 September 2013 - 19:52 WIB
KPK akan blokir rekening tersangka suap Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memblokir rekening tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Tiga tersangka ini yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Deviardi alias Ardi (swasta atau pelatih golf).
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik memeriksa finance KOPL Indonesia Prima Hasyim Karsidik. Tetapi dia belum diberikan informasi oleh penyidik apakah yang bersangkutan ditanyakan soal pengeluaran uang dari perusahaan tersebut dalam kasus ini.
Lebih lanjut penyidik masih menelaah dan mendalami Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tersangka dan kasus ini.
"Sampai hari ini belum ada pemblokiran. Tetapi kalau kemudian, penyidik menemukan ada transaksi yang mencurigakan terkait kasus ini tentu akan diblokir. Tujuan pemblokiran itu biasanya agar tidak ada mutasi atau perpindahan transaksi," ungkap Johan saat konferensi persi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/13) malam.
Dia menjelaskan, LHA yang diberikan PPATK terkait dengan beberapa transaksi. PPATK sudah menganalisis sejauh mana transaksi-transaksi itu mencurigakan atau tidak. Di dalamnya ada indikasi, tetapi Johan belum mengetahui rinciannya. Termasuk apakah ada transaksi dari luar negeri atau tidak. "Saya enggak tahu. Itu adalah data-data konfidensial," tandasnya.
Tiga tersangka ini yakni, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pimpinan Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjawa dan Deviardi alias Ardi (swasta atau pelatih golf).
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik memeriksa finance KOPL Indonesia Prima Hasyim Karsidik. Tetapi dia belum diberikan informasi oleh penyidik apakah yang bersangkutan ditanyakan soal pengeluaran uang dari perusahaan tersebut dalam kasus ini.
Lebih lanjut penyidik masih menelaah dan mendalami Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tersangka dan kasus ini.
"Sampai hari ini belum ada pemblokiran. Tetapi kalau kemudian, penyidik menemukan ada transaksi yang mencurigakan terkait kasus ini tentu akan diblokir. Tujuan pemblokiran itu biasanya agar tidak ada mutasi atau perpindahan transaksi," ungkap Johan saat konferensi persi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/13) malam.
Dia menjelaskan, LHA yang diberikan PPATK terkait dengan beberapa transaksi. PPATK sudah menganalisis sejauh mana transaksi-transaksi itu mencurigakan atau tidak. Di dalamnya ada indikasi, tetapi Johan belum mengetahui rinciannya. Termasuk apakah ada transaksi dari luar negeri atau tidak. "Saya enggak tahu. Itu adalah data-data konfidensial," tandasnya.
(maf)