Eksekusi terpidana mati masih terhalang PK & grasi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih memiliki tugas untuk mengeksekusi enam terpidana mati. Seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya, bahwa tahun ini akan mengeksekusi 10 orang. Namun baru empat orang terpidana mati yang berhasil dieksekusi oleh Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Mahfud Manan pun mengakui bahwa proses eksekusi masih terganjal karena pihak Kejagung masih menunggu para terpidana untuk mengajukan upaya hukum yang lainnya.
"Ini masih mumet lagi. Siapa orang yang rela mati toh, dia punya hak azasi untuk mengajukan PK atau grasi," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2013).
Hal tersebut diakui oleh Mahfud Manan untuk memberikan hak kepada para terpidana mati, karena Kejagung tidak ingin jika dikatakan tidak memperhatikan hak para terpidana mati.
"Semua yang belum mengajukan kita desak untuk mengajukan kalau tidak yah gitu saja," ujar Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertengahan bulan Mei lalu, Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga terpidana di Nusa Kambangan. Ketiganya yaitu adalah Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana.
Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh.
Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Terpidana keempat bernama Adami Wilson warga negara Nigeria yang divonis mati dalam perkara narkotika pada 15 Maret 2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Mahfud Manan pun mengakui bahwa proses eksekusi masih terganjal karena pihak Kejagung masih menunggu para terpidana untuk mengajukan upaya hukum yang lainnya.
"Ini masih mumet lagi. Siapa orang yang rela mati toh, dia punya hak azasi untuk mengajukan PK atau grasi," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2013).
Hal tersebut diakui oleh Mahfud Manan untuk memberikan hak kepada para terpidana mati, karena Kejagung tidak ingin jika dikatakan tidak memperhatikan hak para terpidana mati.
"Semua yang belum mengajukan kita desak untuk mengajukan kalau tidak yah gitu saja," ujar Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertengahan bulan Mei lalu, Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga terpidana di Nusa Kambangan. Ketiganya yaitu adalah Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana.
Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh.
Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Terpidana keempat bernama Adami Wilson warga negara Nigeria yang divonis mati dalam perkara narkotika pada 15 Maret 2013.
(kri)