KY didesak laporkan oknum Komisi III ke BK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) didesak untuk melaporkan oknum anggota Komisi III DPR RI yang mencoba menyuap beberapa komisioner KY untuk meloloskan calon hakim agung (CHA) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI.
Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
"Kami meminta agar KY secara institusi melaporkan oknum anggota Komisi III DPR RI tersebut ke Badan Kehormatan DPR RI," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan yang juga sebagai Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.
Sekedar diketahui, hal itu merebak dari pengakuan komisioner KY Taufiqurahman Syahuri dan Imam Ansori. Diketahui oknum anggota DPR tersebut menawarkan uang sejumlah Rp14 Miliar untuk tujuh komisioner KY, yang masing-masing mendapat Rp200 juta.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa di sisi lain dan yang paling penting adalah terancamnya independensi lembaga peradilan. Dia menambahkan, hakim-hakim yang lahir dari produk "kepentingan hitam" tersebut akan terus melahirkan putusan-putusan kontroversial yang akan melukai hati publik.
"Sudah banyak contoh bagaimana desain rekruitmen ala "pasar bebas" ini kemudian menghasilkan hakim-hakim agung yang akan menghamba kepada uang dan politikus hitam yang terasa jelas namun sulit terungkap," pungkasnya.
Baca juga berita KY diminta beberkan oknum Komisi III ke publik
Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
"Kami meminta agar KY secara institusi melaporkan oknum anggota Komisi III DPR RI tersebut ke Badan Kehormatan DPR RI," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan yang juga sebagai Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.
Sekedar diketahui, hal itu merebak dari pengakuan komisioner KY Taufiqurahman Syahuri dan Imam Ansori. Diketahui oknum anggota DPR tersebut menawarkan uang sejumlah Rp14 Miliar untuk tujuh komisioner KY, yang masing-masing mendapat Rp200 juta.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa di sisi lain dan yang paling penting adalah terancamnya independensi lembaga peradilan. Dia menambahkan, hakim-hakim yang lahir dari produk "kepentingan hitam" tersebut akan terus melahirkan putusan-putusan kontroversial yang akan melukai hati publik.
"Sudah banyak contoh bagaimana desain rekruitmen ala "pasar bebas" ini kemudian menghasilkan hakim-hakim agung yang akan menghamba kepada uang dan politikus hitam yang terasa jelas namun sulit terungkap," pungkasnya.
Baca juga berita KY diminta beberkan oknum Komisi III ke publik
(kri)