Kemenag diminta lakukan moratorium Haji
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa pihak menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak transparan mengenai dana penyelenggaraan ibadah haji. Untuk itu, sebagai solusi maka Kemenag harus melakukan moratorium guna melakukan perbaikan.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, dengan melihat sistem dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka patut dilakukan moratorium dengan catatan adanya perbaikan regulasi dan perbaikan kelembagaan. Namun, harus dibarengi oleh perbaiki sistem.
"Kami setuju moratorium dengan catatan. Percuma saja jika moratorium tanpa dibarengi perbaikan guna perbaiki kekacauan masalah haji," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Menurut dia, ada dua hal yang harus dicermati terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag yaitu tranparasi dan akuntabilitas. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, dana haji dan pelayanan ibadah haji menjadi menjadi sistem urgensi yang seharusnya diketahui oleh banyak pihak.
Dalam hal ini, Kemenang harus bertanggungjawab dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berupa laporan keuangan secara umum. Dalam hal ini Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).
"Dirjen PHU tidak memperinci komponen-komponen apa saja yang ada dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kita tidak tahu uang haji kita sudah berapa, sudah berapa tahu, jasa bunganya berapa," katanya.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, dengan melihat sistem dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka patut dilakukan moratorium dengan catatan adanya perbaikan regulasi dan perbaikan kelembagaan. Namun, harus dibarengi oleh perbaiki sistem.
"Kami setuju moratorium dengan catatan. Percuma saja jika moratorium tanpa dibarengi perbaikan guna perbaiki kekacauan masalah haji," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Menurut dia, ada dua hal yang harus dicermati terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag yaitu tranparasi dan akuntabilitas. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, dana haji dan pelayanan ibadah haji menjadi menjadi sistem urgensi yang seharusnya diketahui oleh banyak pihak.
Dalam hal ini, Kemenang harus bertanggungjawab dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berupa laporan keuangan secara umum. Dalam hal ini Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).
"Dirjen PHU tidak memperinci komponen-komponen apa saja yang ada dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kita tidak tahu uang haji kita sudah berapa, sudah berapa tahu, jasa bunganya berapa," katanya.
(kri)