KPK kembali periksa pegawai Kernel Oil Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan kepalanya, Rudi Rubiandini.
Hari ini, penyidik KPK kembali bakal memeriksa Pegawai Kernel Oil Pte Ltd, yakni bagian finance bernama Prima Hasyim Karsidik. "Dia (Prima Hasyim Karsidik) diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2013).
Prima bakal dimintai keterangan seputar informasi kegiatan di perusahaan Kernel Oil Indonesia yang dipimpin Simon Gunawan Tanjaya.
Simon bersama dua tersangka lain, yakni Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas), dan Devi Ardi (pelatih golf) telah sama-sama berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kernel Oil sendiri merupakan perusahaan yang diduga memberi suap kepada tersangka Rudi Rubiandini, selaku bekas Kepala SKK Migas, melalui Devi Ardi. Keduanya kini sudah ditahan oleh pihak KPK.
Simon diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini, penyidik KPK kembali bakal memeriksa Pegawai Kernel Oil Pte Ltd, yakni bagian finance bernama Prima Hasyim Karsidik. "Dia (Prima Hasyim Karsidik) diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2013).
Prima bakal dimintai keterangan seputar informasi kegiatan di perusahaan Kernel Oil Indonesia yang dipimpin Simon Gunawan Tanjaya.
Simon bersama dua tersangka lain, yakni Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas), dan Devi Ardi (pelatih golf) telah sama-sama berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kernel Oil sendiri merupakan perusahaan yang diduga memberi suap kepada tersangka Rudi Rubiandini, selaku bekas Kepala SKK Migas, melalui Devi Ardi. Keduanya kini sudah ditahan oleh pihak KPK.
Simon diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)