Kasus PON Riau, kader PKS kembali jalani pemeriksaan
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Zainuddin, kembali bakal menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau, yang menyeret mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Ahmad Zainuddin) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2013).
Ini kali kedua penyidik KPK memanggil anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi PKS itu. Sebelumnya, Zainuddin memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tetapi ia berhalangan hadir.
Zainuddin bakal dimintai keterangan oleh penyidik KPK seputar informasi terkait pembahasan revisi untuk pembangunan venue PON Riau.
Sebelumnya (19 September 2013), sesama koleganya di Komisi X, Rully Chairul Azwar juga telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia juga diperiksa untuk kasus sama.
Dalam perkara itu, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan dua konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Baca juga berita Istri kedua mantan Gubernur Riau diperiksa KPK
Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau, yang menyeret mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Ahmad Zainuddin) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2013).
Ini kali kedua penyidik KPK memanggil anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi PKS itu. Sebelumnya, Zainuddin memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tetapi ia berhalangan hadir.
Zainuddin bakal dimintai keterangan oleh penyidik KPK seputar informasi terkait pembahasan revisi untuk pembangunan venue PON Riau.
Sebelumnya (19 September 2013), sesama koleganya di Komisi X, Rully Chairul Azwar juga telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia juga diperiksa untuk kasus sama.
Dalam perkara itu, Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap, yang diberikan dua konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Baca juga berita Istri kedua mantan Gubernur Riau diperiksa KPK
(kri)