KPK kembali sita aset Nazaruddin

Selasa, 17 September 2013 - 18:02 WIB
KPK kembali sita aset Nazaruddin
KPK kembali sita aset Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka suap kasus pembangunan Pusat pendidikan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Jawa Barat, M Nazaruddin.

Sejumlah aset yang disita tersebut diduga dari berbagai kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu. Demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP.

"Asetnya jumlahnya lebih dari Rp400 miliar," kata Johan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).

Menurut Johan, sejumlah aset milik Nazar yang disita bukan saja menggunakan nama dirinya, melainkan nama orang atau lembaga lain. Namun, Johan tak menyebutkan penggunaan nama dalam aset yang disita itu. "Yang disita tidak hanya saham Garuda dan kelapa sawit, tetapi ada aset-aset lain, aset tanah, aset bangunan, rekening," ujarnya.

Nazar sendiri disangka KPK sebagai orang yang mengatur berbagai proyek tender di beberapa lembaga pemerintahan sewaktu menjabat di Komisi X DPR, maupun saat menjabat bendahara partai. Nazar dalam kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang telah divonis empat tahun 10 bulan penjara, denda RP200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Silakan klik berita terkait soal Nazaruddin berharap jadi whistle blower.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7297 seconds (0.1#10.140)