Di persidangan, Vitalia terkejut dengan ucapan hakim

Senin, 16 September 2013 - 14:52 WIB
Di persidangan, Vitalia...
Di persidangan, Vitalia terkejut dengan ucapan hakim
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah terkait dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan), kembali dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango sempat menegur satu saksi Suryati yang mengangkat kaki di depan majelis, saat duduk di kursi saksi dan belum diizinkan memperkenalkan diri.

"Saksi yang pakaian hitam, saudara tidak diizinkan menaikkan kaki," tegur hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).

Mendengar teguran hakim itu, artis atau model majalah dewasa Andi Novitalia alias Vitalia Shesya tampak takut dan menundukan wajahnya sembari memegang mik.

Berikutnya enam saksi memperkenalkan diri. Mereka yakni, Caroline Tanata tinggal di Taman Kebon Jeruk F1 No 43 dan bekerja sebagai manajer di Senayan City, Suryati tinggal di Jalan Balbaru Raya Nomor 3 adalah pegawai di Toko Tiara Jewelery.

Kemudian artis sekaligus model majalah dewasa Vitalia Shesya kelahiran Jakarta 15 November 1984, Tri Kurnia Rahayu yang tinggal di Jagakarsa Nomor 38, Linda Silviana Indrisdati tinggal di Jalan Batu Ampar Nomor 16 merupakan PNS RSUD Bekasi, dan Handi Ghozali tinggal di Pulau Genteng Taman Permata Buana yang merupakan pemilik MB Jewelery.

Handi menyatakan, dirinya mengenal Fathanah karena merupakan konsumennya. "Kenal karena pernah beli di tempat saya," ujarnya.

Setelah memperkenalkan diri dan disumpah sesusai agama masing-masing, hakim Nawawi memperingatkan keenamnya untuk bersaksi dengan jujur. "Sebelumnya saya ingatkan, sumpah yang saudara saksi ucapkan itu tanggung jawabnya kepada Tuhan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)